15 Aktivis Kasus Blokir Jalan di Soromandi Diserahkan Penyidik ke Kejari Raba Bima

446

BIMA, Warta NTB – Setelah dilakukan serangkaian proses Penyelidikan dan penyidikan akhirnya, 15 orang aktivis yang terlibat dalam aksi pemblokiran jalan di Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima beberapa waktu lalu diserahkan penyidik Polres Bima kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, Selasa (11/07/23) sekitar pukul 13.00 Wita.

Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin SH membenarkan pihaknya telah melimpahkan 15 orang tersangka beserta berkas dan barang bukti tahap II kasus pemblokiran jalan di Kecamatan Soromandi kepada JPU Kejari Raba Bima setelah dinyatakan lengkap.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bima Iptu Adib Widayaka menuturkan, pelimpahan berkas tahap II tersebut terbagi menjadi tiga berkas dengan dasar LP/A/09/V/2023/SPKT/Res.Bima/Polda NTB, tanggal 30 Mei 2023.

Berdasarkan surat pengiriman berkas perkara Pidana Nomor: B/1176/VI/2023/Reskrim, tanggal 13 Juni 2023 dan surat pemberitahuan hasil penyidikan (P21) dari Kejaksaan Negeri Bima Nomor:B-3845/N.2.14/Eku.1/07/2023. Berkas Perkara I atas nama tersangka GN, UJ, RR dan UR .

Kedua, berdasarkan surat pengiriman berkas perkara Pidana Nomor: B/1175/VI/2023/Reskrim, tanggal 13 Juni 2023, dan surat pemberitahuan hasil penyidikan (P21) dari Kejaksaan Negeri Bima Nomor:B-3844/N.2.14/Eku.1/07/2023. Berkas perkara II atas nama tersangka AM, SD, SL, AD, dan ML.

Ketiga, berdasarkan surat pengiriman berkas perkara Pidana Nomor: B/1177/VI/2023/Reskrim, tanggal 13 Juni 2023 dan surat pemberitahuan hasil penyidikan (P21) dari Kejaksaan Negeri Bima Nomor:B-3843/N.2.14/Eku.1/07/2023. Berkas perkara III atas nama tersangka, MS, FI, MF, AB, HS dan AS.

Adapun Pasal yang disangkakan kepada Para tersangka yakni, Pasal 192 Ayat (1) Ke 1e KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 12 Jo Pasal 63 ayat (1) UU RI. No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Dengan uraian, Tindak pidana dengan sengaja membinasakan, membuat hingga tidak dapat dipakai lagi atau merusak sesuatu pekerjaan untuk lalu lintas bagi umum, merintangi sesuatu jalan umum yang dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas.

“Tahap II ini dilakukan dengan menyerahkan 15 tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU ke Kejari Raba Bima” tegas Adib. (WR-Syam)