223 Pelanggar Terjaring Dalam Operasi Yustisi Polres Dompu

1162

DOMPU, Warta NTB – Operasi Yustisi penegakan peraturan Protokol Kesehatan Covid-19 yang dilakukan Polres Dompu, Rabu (25/11/2020) berhasil menjaring 223 pelanggar. Operasi ini dilakukan untuk Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Perda No. 7 tahun 2020.

Kabag Ops I Komang Astrawan yang memimpin operasi mengatakan, masih minimnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi standar protokol kesehatan Covid19 sehingga kegiatan tersebut terus dilakukan.

“Kesadaran masyarakat masih minim, kegiatan ini harus terus dilakukan untuk menertibkan,” ujar Kabag Ops.

Operasi Yustisi dilaksanakan satu titik dan menyasar pengguna jalan dan pengunjung pasar. Kepada masyarakat yang tak bermasker langsung diberikan masker serta diimbau untuk mematuhi standar kesehatan covid19.

Pelanggar juga diberi hukuman sosial, berupa push Up dan menghafal Pancasila, ada juga yang disuruh menghafal Surah Al-fatihah.

“Tercatat 223 pelanggar, ini angka yang tinggi, semoga kedepan bisa diminimalisir dengan meningkatnya disiplin dan kesadaran masyarakat,” pungkas Kabag Ops. (WR-Al)