MATARAM, Warta NTB – Tim Khusus Direktorat Polda Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menangkap empat orang pria yang ditengarai sebagai pengedar narkoba di dua lokasi berbeda, Senin (8/3/2021).
Dalam penangkapan di lokasi pertama petugas mengamankan dua orang yang diduga sedang melakukan transaksi narkoba di sebuah pertokoan di Jalan Raya Mataram – Labuhan Lombok Desa Rempung. Dua orang yang ditangkap di TKP pertama yakni K (42) dan HLR (53) warga Kecamatan Suka Mulya, Kabupaten Lombok Timur.
“Keduanya ditangkap di TKP pertama di Desa Rempung saat sedang bertransaksi di pertokoan sekitar pukul 21.25 Wita,” ujar Katim Timsus Ditres Narkoba Polda NTB AKP GB Eka Prasetia, SH, Selasa (9/3/2021).
Katim menambahkan, sementara untuk dua lainnya yaitu H (41) dan ABJ (31) warga Lombok Timur ditangkap di TKP kedua yakni di Desa Masbagik Timur dari hasil pengembangan di TKP pertama.
“Saat ini keempat terduga telah diamankan di Mapolda NTB untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Dari hasil penggeledahan di TKP pertama, polisi mendapatkan barang bukti Sabu dengan berat bruto 9,97 gram, sementara di TKP kedua polisi mengamankan uang senilai puluhan juta rupiah yang diduga dari hasil transaksi Sabu.
“Polisi juga mengamankan sejumlah Handphone milik empat terduga dan tas yang digunakan untuk mengisi uang hasil transaksi narkoba,” ujarnya.
AKP Eka Prasetia menerangkan, penangkapan empat orang terduga berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba. Timsus Direktorat Polda NTB langsung terjun ke lokasi dan mengamankan dua terduga yang sedang transaksi narkoba di TKP pertama dan dua orang terduga di TKP kedua.
Kepada terduga disangkakan pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini keempat tersangka telah di tahanan Mapolda NTB,” tutupnya. (WR-02)