SUMBAWA, Warta NTB – Kepolisian Resor Sumbawa menggelar press release keberhasilan Sat Reskrim dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dalam satu bulan terakhir bertempat di Mapolres Sumbawa, Kamis (26/11/2020) pagi.
Kegiatan press release ungkap kasus curat tersebut dipimpin langsung Wakapolres Sumbawa Kompol Agung Asmara S.IK M.IK didampingi langsung oleh KBO Sat Reskrim Ipda Hari Rustaman.
Dalam press release tersebut, Wakapolres mengungkapkan, selama sebulan terakhir ini polres sumbawa telah berhasil mengungkap 3 kasus pencurian dengan pemberatan.
“Ketiga kasus tersebut berhasil kami ungkap dalam bulan yang sama” ucap Waka.
Dari 3 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka yang ikut dihadirkan dalam acara press release tersebut.
Dihadapan para wartawan, wakapolres juga menunjukan beberapa bukti hasil kejahatan para tersangka, seperti puluhan botol oli kendaran, ban motor, busi motor, mesin gerinda dan juga beberapa unit handphone.
“Modus operandi para pelaku sama yaitu masuk melalui jendela, ada yang mencongkel paksa menggunkan besi ada juga yang berhasil masuk karena jendela dalam keadaan tidak terkunci”
Untuk para tersangka, sambungnya, kami jerat dengan pasal 363 KUHP dan satu orang dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 sampai 9 tahun penjara. (WR-02)