53 Kades Terpilih Dalam Pemilihan Serentak Kabupaten Bima Dilantik

1433
Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri SE melantik 53 orang kepala desa terpilih hasil pemilihan serentak di Kabupaten Bima.

BIMA, Warta NTB – Sebanyak 53 Kepala Desa (Kades) terpih dalam pemilihan serentak yang dilaksanakan di Kabupaten Bima beberapa waktu lalu secara resmi dilantik Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri SE, Senin (28/1/2018) di halam Kantor Bupati Bima.

“Seorang kepala desa harus menjadi pelayan masyarakat dan menjalankan amanah yang diberikan masyarakat dengan baik, sehingga dapat memimpin suatu desa dengan baik,” kata Bupati mengawali sambutanya saat pelantikan.

Dengan mengemban amanah seorang kepala desa dapat memberikan pelayanan prima dan keterbukaan informasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan khususnya terkait dengan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di desa harus senantiasa ditonjolkan.

“Ini akan mendorong tumbuhnya iklim demokratisasi di kalangan masyarakat yang pada gilirannya akan mendorong partisipasi yang lebih luas dalam seluruh bidang kehidupan masyarakat desa,” ungkap Bupati yang akrab disapa Dinda ini.

Maka dari itu kepada seluruh kepala desa yang baru saja diambil sumpah jabatannya agar dalam menjalankan tugas sebagai kepala desa dapat menlaksanakn penyelenggaraan pemerintahan desa dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai dengan fungsi tugas dan tanggung jawab yang diemban. Mengingat tuntutan dan harapan masyarakat desa dalam meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan sangat tinggi. Untuk itu, sejak dilantik hingga enam tahun kedepan kemajuan desa terganggung pada kinerja kepala desa.

Salah satu indikator yang mempengaruhi keberhasilan menjalankan sebuah organisasi adalah adannya fungsi kepemimpinan, karena dalam organisasi terdapat mekanisme koordinasi, pengendalian, penerapan aturan, pelaksanaan tugas dan hirarki. Perpaduan semua mekanisme tersebut dapat berjalan karena adannya kepemimpinan.

Oleh karena itu, dalam menjalankan kepemimpinan kepala desa dituntut untuk lebih kreatif dan inovatif sebagai karena kepala mempunyai kewenangan untuk mengatur kehidupan masyarakat yang dituangkan dalam peraturan desa.

“Dengan kewenangan tersebut, saudara semestinya bisa lebih kreatif untuk mewujudkan harapan masyarakat. Tunjukan kepada masyarakat dedikasi peningkatan kinerja saudara terutama dalam pelayanan,” pesan bupati.

Begitupun terkait dengan Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD), dimana ADD ini merupakan bantuan dari pemerintah Pusat untuk dapat dikelola dengan baik oleh Desa. ADD ini bertujuan untuk mewujudkan pemerintah desa yang dapat mengelola pembangunan daerah berdasarkan prioritas anggaran mereka sendiri.

“Hal ini sesuai dengan poin ketiga dari Agenda Pembangunan Nasional dalam Perpres No 2 tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019 yaitu untuk mewujudkan Nawa Cita dengan membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelasnya.

Pada prinsipnya pengelolaan ADD harus menganut prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi maupun efisiensi. Pengelolaan keuangan desa yang diberikan kepada daerah melalui ADD tetap mengacu pada pokok pengelolaan keuangan daerah (Permendagri No. 113 Tahun 2014).

“Maka dari itu dengan adanya ADD, dihimbau kepada seluruh kepala desa yang mendapatkan ADD agar dapat dikelola dengan baik sehingga melalui ADD ini pembangunan yang direncanakan di desa dapat dilaksanakan demi kemakmuran masyarakat,” imbaunya.

Dijabarkan pula bahwa tahun 2019 merupakan tahun politik, dimana seluruh warga masyarakat, akan melaksanakan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR RI, pemilihan Anggota Dewan baik Pusat, Provinsi/ Kabupaten / Kota Seluruh Indonesia, Pemilihan Anggota DPD. Maka dari itu dengan adanya pesta demokrasi diharapkan kepada seluruh kepala desa dan masyarakat agar dapat mendukung pesta Demokrasi tersebut untuk memilih pemimpin yang dapat menjalankan roda pemerintahan.

“Setelah dilantik kepala desa agar dalam menjalankan roda pemerintahan segera merangkul kembali lawan politik pada Pilkades beberapa waktu yang lalu dan sesegera mungkin menyusun perencanaan dalam pembangunan desa, mengingat masyarakat telah menunggu gebrakan kepala desa yang baru dilantik dalam menjalankan roda pemerintahan,” pinta bupati.

Usai dilantik dan diambil sumpah jabatan ini, masing-masing kepala desa yang dilantik melakukan penadantanganan berita acara sumpah yang disaksikan oleh Bupati Bima, Kepala DPMDES Kabupaten Bima dan rohaniawan.

Turut hadir dalam acara pelantikan kepala desa terpilih, Wakil Bupati Bima, Unsur FKPD, Sekda Kabupaten Bima, Para Kabag, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat dan simpatisan kepala desa yang dilantik.

Pelantikan kepala desa terpilih dilakukan berdasarkan Lampiran SK Bupati Bima Nomor: 188.45/98/06.16/2019 s/d. 188.45/149/06.16/2019 tanggal 25 Febuari 2019 tentang memberhentikan dengan hormat penjabat kepala desa dan mengangkat kepala desa terpilih hasil pilkades di 53 Kepala Desa se Kabupaten Bima. (WR)