7 Ekor Rusa Selundupan dari Pulau Komodo Dimusnahkan

1470

BIMA, Warta NTB – Sebanyak tujuh ekor rusa hasil selundupan dari Pulau Komodo yang ditangkap Anggota TNI AL Sape, Posramil Lambu dan Kompi 3 Batalyon C Satbrimob Polda NTB dimusnahkan.

Pemusnahan yang berlangsung di Mako Polres Bima Kota, Kamis (8/8/2019) dihadiri Wakapolres Bima Kota Kompol Syafrudin, Perwakilan Kejaksaan Raba Bima Ronald, Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu Hilmi M. Prayugo S.IK, Perwakilan Tim Resmob Sat Brimob Polda NTB Brigadir Irfan, SH, Danpos TNI-AL Sape Serma Yahya, Kepala Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB Seksi Konservasi Wilayah III Bima-Dompu Bambang Dwi Darto.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Purnama, S.IK mengatakan, kegiatan pemusnahan merupakan tindaklanjut dari kasus penyelundupan Rusa atau Menjangan yang diduga berasal dari Pulau Komodo.

“Wakapolres Bima Kota dan tamu undangan melakukan Pemusnahan Satwa yang dilindungi itu dengan cara ditanam dalam lubang sedalam 1,5 meter,” katanya.

Sementara terhadap tersangka dikenakan pasal yang disangkakan yaitu menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, memperniagakan satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat(2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Sebagai informasi, rusa yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan TNI AL Sape, Posramil Lambu dan Kompi 3 Batalyon C Satbrimob Polda NTB di So Tanjung, Pantai Lariti, Desa Soro, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Rabu (7/8/2019).

Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan seorang pria berinisal N alias Yani (44) warga Kelurahan Panggi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima dan barang bukti satu unit mobil Toyota Kijang Nopol EA 1070 S bersama tujuh ekor rusa dalam keadaan mati dan satu ekor rusa dalam keadaan hidup. (WR-Man)