Sikapi Pemilih Tak Beridentitas, Bawaslu Surati Disdukcapil dan KPU Kabi

1364
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Abdullah,  SH.

BIMA, Warta NTB – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bima (Bawaslu Kabi) selalu berusaha memastikan warga yang terpenuhi syarat memilih pada Pemilihan Umum Tahun 2019 mendatang, tidak ditelantarkan hak kontitusinya hanya karena terkait administrasi kependudukan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Abdullah  SH mengatakan, pihaknya sangat konsen terhadap pemilih Kabupaten Bima yang masih tercatat dalam formulir A.C KPU atau pemilih yang tidak beridentitas. Dia menguraikan, pada saat penetapan DPTHP 1 di KPU, masih terdapat sebanyak 850 pemilih dalam formulir A.C KPU.

“Sebanyak 135 dari 850 data AC ini sudah dilakukan perekaman berdasarkan hasil pencermatan KPU. Dari angka 135 yang saya sebutkan ini, 80 diantaranya dimasukan sebagai pemilih baru. Sementara 55 pemilih lainnya sudah tercatat dalam DPTHP sebelumnya,” urai Ebit, sapaan akrabnya.

Pada proses penetapan DPTHP 2 yang dihelat Ahad (11/11/2018) kemarin, lanjut Ebit, data dalam formulir A.C KPU masih ditemukan sebanyak 663 pemilih. Terhadap data tersebut, juga diakui oleh Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Bima.

“Nah, inilah yang justru membingungkan kami. Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, bahwa sebanyak 663 pemilih dalam data AC ini jelas ada manusianya. Tapi kenapa justru ditelantarkan oleh Dukcapil,” herannya.

Sebagai Ketua Bawaslu, Ebit kuatir bila pemilih tak beridentitas yang terdapat dalam formulir AC KPU tidak dapat menggunakan hak pilih pada Pemilihan Umum Tahun 2019 mendatang.

“Terlebih Disdukcapil telah melayangkan surat dengan menyatakan sebanyak 664 pemilih dalam Data A.C KPU tersebut tidak dityemukan dalam database SIAK Disdukcapil Kabupaten Bima. “Hal ini sangat berdampak pada ending Pemilu nanti,” duganya.

Sebagai tindak lanjut atas persoalan tersebut, terang Ketua Bawaslu, pihaknya tetap bersikap tegas dengan mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Bima dan Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bima agar melakukan penelusuran dan mengakomodir pemilih dalam data AC KPU Kabupaten Bima tersebut sebagai pemilih pada Pemilu Tahun 2019.

“Atas nama lembaga, kami tetap menindaklanjuti hal ini karena manyangkut hak konstitusi warga,” tegas Ebit. (WR)