BIMA, Warta NTB – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bima (KPU Kabi) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 2 sebanyak 365.779, Ahad (11/11). Dari DPTHP 2 yang ditetapkan tersebut, terjadi penambahan 2794 Pemilih dari DPTHP 1 yang sebelumnya ditetapkan 363.005 Pemilih.
Junaidin S.Pd Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima menjelaskan, penambahan jumlah pemilih yang ditetapkan KPU Kabupaten Bima tersebut, tidak terlepas dari rekomendasi Bawaslu Kabupaten Bima kepada KPU setempat.
“Kami merekomendasikan tiga poin penting untuk ditindaklanjuti KPU Kabupaten Bima guna memperbaiki DPT untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 ini,” jelas Junaidin di secretariat Bawaslu Kabupaten Bima, Senin (12/11/2018).
Catatan penting yang disampaikan pihaknya, ucap Junaidin, meminta KPU untuk mengeluarkan data pemilih yang tidak memenuhi syarat (pemilih ganda, pemilih belum berusia 17 tahun saat hari pemungutan suara dan belum menikah, pemilih meninggal, pemilih tidak dikenal, pemilih TNI/Polri, memperbaiki elemen data pemilih yang keliru atau belum lengkap, memasukan pemilih yang belum terdaftar.
“Poin-poin dalam rekomendasi ini kami sertakan dengan data lengkap atau by name by address,” terangnya.
Selain menyampaikan rekomendasi tertulis, lanjut Joe, Bawaslu Kabupaten Bima juga mengoreksi beberapa indikator data pemilih pada saat rapat pleno terbuka DPTHP 2 yang dihajatkan KPU Kabupaten Bima, Ahad kemarin.
“Hal krusial yang dikerucutkan, terkait 740 pemilih yang masih tercatat dalam Formulir jenis AC KPU atau pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik. “Kami seriusi betul masalah data AC ini. Jangan sampai karena identitas kependudukan, hak konstitusi warga ditelantarkan,” tandasnya. (WR)