KOTA BIMA, Warta NTB – Ribuan liter Minuman Keras (Miras) dari berbagai jenis dimusnahkan jajaran Polres Bima Kota di Mapolres setempat, Sabtu (29/12/2018). Miras yang dimusnakan merupakan barang sitaan dalam operasi cipta kondisi (Cipkon) yang dilaksankan Polres Bima Kota selama bulan Desember 2018.
Kapolres Bima Kota AKBP Erwin Ardiansyah S.IK MH mengatakan, minuman keras yang dimusnahkan terdiri dari 1.874 botol Bir, 2.263 liter Sofi dan 2 liter minuman jenis Brem. Pemusnahan miras merupakan kegiatan rutin tahunan yang dilaksanakan Polres Bima Kota.
“Kami selalu memusnahkan miras menjelang hari raya baik natal idul fitri maupun pergantian tahun,” kata Kapolres.
AKBP Erwin berharap, kegiatan ini dapat menyadarkan masyarakat Kota Bima dan Kabupaten Bima akan bahaya konsumsi miras sehingga mampu menekan angka kriminalitas di masyarakat, termasuk meminimalisir tindakan kejahatan yang ditimbulkan akibat minuman keras.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres mengimbau masyarakat agar turut serta memberantas segala bentuk penyakit masyarakat dan bila mengetahui adanya peredaran miras agar segera melaporkannya kepada pihak berwajib karena kebanyakan tindakan kriminal berawal dari minuman keras.
“Kepada masyarakat dihimbau untuk membantu memberantas peredaran miras demi menciptakan kondisi yang aman. Kita harus berani membersihkan segala bentuk gangguan Kamtibmas, berbagai bentuk kekerasan dan penyakit masyarakat,” imbau Kapolres. (WR)