Tiga Peserta Pemilu Tidak Sampaikan LPSDK, KPU NTB Akan Undang Klarifikasi

1023
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi NTB H. Ilyas Sarbini.

Mataram, Warta NTB – Sampai dengan deadline waktu yang diberikan yaitu tanggal 2 Januari 2019 pukul 18.00 wita, tidak semua peserta Pemilu 2019 menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke KPU Provinsi NTB.

Peserta Pemilu yang tidak menyampaikan LPSDK tersebut yaitu 2 orang Calon Anggota DPD Dapil Provinsi NTB, yaitu: Kurniawan Armin dan H. Arsyad, serta Tim Pasangan Calon Presiden Joko Widodo dan KH. Ma’ruf Amin.

Dengan demikian, Tim Kampanye Calon Presiden yang menyerahkan LPSDK hanya 1 paslon, yaitu Tim Kampanye Capres dan Cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Sementara Peserta Pemilu Anggota DPRD Provinsi NTB sebanyak 16 Partai Politik, semuanya menyerahkan LPSDK sebelum tenggat waktu berakhir. Sedangkan Calon Anggota DPD RI Dapil Provinsi NTB yang berjumlah 27 Calon, yang menyerahkan sebanyak 25 Calon.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi NTB H. Ilyas Sarbini mengatakan, persiapan penyampaian LPSDK ini sudah dilakukan cukup lama. Peserta pemilu juga sudah diberikan bimtek terkait tatacara penyusunan LPSDK.

“Mereka juga sudah diberitahukan baik lisan maupun lewat Surat resmi mengenai batas akhir penyerahan LPSDK,” katanya,

H. Ilyas menambahkan, bahkan KPU Prov NTB juga telah memberikan layanan konsultasi penyusunan LPSDK dengan membuka layanan Helpdesk.

“Cukup banyak peserta pemilu yang memanfaatkan Helpdesk untuk konsultasi dengan mengirimkan LO. Bahkan di hari terakhir, petugas kami sangat proaktif mengingatkan peserta pemilu maupun LO untuk segera menyerahkan LPSDK,” kata Ilyas.

Terkait adanya 3 peserta pemilu yang tidak menyampaikan LPSDK, Ilyas Sarbini mengatakan bahwa LPSDK dari peserta Pemilu tersebut masih bisa disampaikan, namun terlebih dahulu harus melalui proses klarifikasi.

“KPU NTB akan mengundang peserta pemilu itu untuk memberikan Klarifikasi,” ujar H. Ilyas. (WR)