ASN Pelaku Penganiyaan Wartawan di Bima Ditetapkan Tersangka

1551
KBO Satreskrim Polres Bima IPDA Sudarto.

BIMA, Warta NTB – Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak penyidik Satuan Reserse Krimininal (Satreskrim) Polres Bima, kini ASN berinisial RFI pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Ibrahim atau Bram wartawan Media Jurnal NTB ditetapkan sebagai tersangka.

KBO Satreskrim Polres Bima IPDA Sudarto mengungkapkan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara, Selasa (12/2/2019).

Sebelumnya kata Sudarto, penyidik telah memeriksa saksi-saksi dan juga terlapor. Setelah mendapat bukti permulaan yang cukup yakni dua alat bukti, maka dilakukan gelar perkara dan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca berita terkait: Kasus Penganiayaan Wartawan Jadi Atensi Kapolres Bima

“Hari ini kami sudah tetapkan sebagai tersangka. Besok, tersangka akan kembali dipanggil,” ungkap Sudarto, Selasa (12/2/2019) yang dikonfirmasi via WhatsApp.

Perbuatan yang diduga melawan hukum ini, tersangka dijerat pasal 351 (1) KUHP yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara. (WR)