KOTA BIMA, Warta NTB – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bima menggelar sosialisasi dan launching Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM) program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) Tingkat Kota Bima di Aula Kantor Walikota Bima, Rabu (8/5/2019).
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Bima Drs. H. Mukhtar, MH. Hadir Perwakilan Kejaksaan Negeri Bima selaku pendamping TP4D, Pimpinan Perangkat Daerah terkait, camat dan lurah klaster, koordinator dan konsultan program Kotaku, serta forum BKM Kota Bima.
Wakil Ketua Pokja Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kota Bima Drs. H.M Farid, M. Si mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan lanjutan dari program Kotaku pada tahun 2018 lalu yang bertujuan menurunkan luas permukiman kumuh, mewujudkan kolaborasi penanganan kawasan kumuh dari berbagai stakeholders serta menyediakan infrastruktur permukiman di Kota Bima.
Tahun 2019, program “Kotaku” diarahkan pada gerakan minimalis terfokus pada 2 kegiatan, yaitu pelaksanaan kegiatan skala lingkungan dan pelaksanaan kegiatan skala kawasan.
Dijelaskan, peningkatan kualitas permukiman kumuh skala lingkungan dilakukan melalui Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM) yang dialokasikan pada 6 (enam) kelurahan di Kota Bima dengan target pengurangan kawasan kumuh seluas 47,60 hektar dengan total anggaran sebesar Rp 8 Miliar.
“Adapun 6 kelurahan tersebut yakni, Kelurahan Panggi dengan alokasi BPM Rp 1 Miliar, Nungga Rp 2 Miliar, Lelamase Rp 1 Miliar, Oi Fo’o Rp 1,5 Miliar, Rontu Rp 1 Miliar, dan Nitu Rp 1,5 Miliar,” jelaskanya.
Farid menambahkan, peningkatan kualitas permukiman kumuh skala kawasan kota baru dengan tema Raturaga mantika dialokasikan pada 4 kelurahan dengan target pengurangan kumuh kawasan kota baru seluas 19,22 ha. “Empat kelurahan tersebut yakni, Kelurahan Rabadompu Barat, Rabangodu utara, Rontu dan Penaraga.” terangnya.
Sementara itu, Sekda kota Bima dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh pihak yang terlibat dan mendukung pelaksanaan program “Kotaku” di Kota Bima tahun anggaran 2018 lalu sehingga pada tahun 2019 program ini kembali dilanjutkan.
Dikatakan Sekda, manfaat program ini antara lain terbentuknya kelompok kerja perumahan dan kawasan permukiman di tingkat kabupaten/kota dalam pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh yang berfungsi dengan baik, sehingga terwujudnya permukiman yang layak huni, produktif dan berkelanjutan. Selain itu, meningkatnya penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah melalui penyediaan infrastruktur.
Dirinya berharap para Lurah dan Badan Keswadayaan Masyarakat untuk terus mendukung pelaksanaan program “Kotaku” “Kita harapkan Lurah terus melakukan pendampingan kepada para tenaga pendamping, sehingga program ini bisa berhasil. Tujuan akhir kita tentu menurunnya luas kawasan permukiman kumuh di Kota Bima hingga menjadi nol hektar,” tutup Sekda.
Usai dibuka, acara dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak kerjasama antara Koordinator Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) 6 kelurahan dan Satker Pembangunan Infrastruktur Permukiman (PIP) Kota Bima disaksikan oleh Sekda Kota Bima, Perwakilan Kejari Bima dan Wakil Ketua PKP Kota Bima. (WR-Jul)