BIMA, Warta NTB – Personil Polsek Madapangga yang dipimpin Kapolsek Ipda Rusdin menggelar razia Minuman Keras (Miras) di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polsek setempat, Selasa (4/6/2019). Razia yang dilaksanakan sebagai upaya pencegahan terhadap gangguan keamanan Idul Fitri 1440 Hijriah.
“Dalam razia, tim dibagi dua dengan melakukan penyisiran di sejumlah rumah dan kios yang dicurigai sebagi tempat penjual miras di wilayah Madapangga,” jelas Iptu Hanafi Kasubag Humas Polres Bima.
Dari hasil razia dan penyisiran di sejumlah lokasi tim berhasil mengamankan barang bukti miras sebanyak 29 botol dengan rincian sebanyak 25 botol miras jenis arak dan 4 botol miras jenis Bir Bintang.
Barang-barang tersebut berhasil disita di dua lokasi yani dari pemilik berinisial IS (39) warga di RT.9, Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima. Barang bukti yang berhasil diamankan 23 botol miras jenis arak dan 3 botol miras jenis Bir bintang.
Sedangkan di lokasi kedua petugas hanya berhasil menyita 2 botol miras jenis arak dan 1 botol jenis bir bintang dari AA (30) warga RT.15, Desa Bolo Kecematan Madapangga.
“Usai dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan barang bukti sitaan kemudian diamankan ke Mapolsek Madapangga dan diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Bima untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ungkapnya. (WR-Man)