Angkut Miras dari Lakey, Pria Kota Bima Diamankan Polisi

1511

BIMA, Warta NTB – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima sekitar pukul 13.30 Wita, Jumat (9/8/2019) berhasil mengamankan 37 dus atau 444 botol minuman keras jenis Bir Bintang dari seorang pria berinisial M (37) warga Kelurahan Ntobo, Kecamatan Raba, Kota Bima.

Kasubbag Humas Polres Bima Iptu Hanafi menjelaskan, pengungkapan peredaran miras dilakukan berdasarkan Perda Kabupaten Bima Nmor 5 Tahun 2013 tentang Larangan Produksi, menjual, mengedarkan, dan mengkonsumsi minuman beralkohol.

Kata Hanafi, pria itu diamankan dan diberhentikan petugas saat melintas dengan sebuah mobil Avansa warna silver Nopol EA 1076 Y di jalan raya Desa Madawau, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima.

“Dari hasil pemerikasaan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 37 dus atau sekitar 444 botol minuman keras jenis Bir Bintang yang masing-masing dibungkus kresek plastik warna hitam di mobil tersangka,” katanya.

Penangkapan itu, lanjut Hanafi berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada sebuah mobil Avansa yang membawa Miras Jenis Bir Bintang yang dimuat dari Lakey Kabupaten Dompu menuju Kota Bima.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal langsung menuju perbatasan Bima-Dompu untuk melakukan pemantauan. Selang beberapa menit kemudian Tim melihat sebuah mobil melintas sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan dan memberhentikan mobil tersebut lalu melakukan pemeriksaan yang disaksikan masyarakat sekitar.

“Setelah melakukan pemeriksaan isi mobil, petugas berhasil menemukan barang bukti yang dimaksud, maka untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Bima,” terangnya.

Kapolres Bima AKBP Bagus S. Wibowo, S.IK melalui Kasubbag Humas menyampaikan ucapan terimakasih pada masyarakat yang telah membantu kepolisian memberikan infomasi tentang peredaran Miras dan mengajak masyarakat agar bersama-sama membasmi dan memberantas peredaran narkoba dan miras di wilayah Kabupaten Bima. (WR-Man)