Sering Pesta Narkoba, Pria Ini Digelandang Petugas

1970

MATARAM, Warta NTB – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah sekitar pukul 22.30 Wita, Jumat (9/8/2019) kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan penyalahgunaan Narkotika.

Tersangka berinisial S alias Jumenep (40) warga Dusun Jorong, Desa Lepak, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur ditangkap petugas di Dusun Rempek Timur, Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Purnama, S.IK mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di rumah tersangka S alias Jumenep sering dijadikan tempat pesta narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah langsung mendatangi rumah tersangka dan pada saat petugas datang tersangka S alias Jumenep sedang berdiri di sebuah Showroom mobil di daerah setempat.

“Saat itu juga anggota langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan badan. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik klip transparan diduga Narkotika Golongan 1 jenis sabu di saku celana sebelah kanan tersangka,” kata Purnama.

Selain itu dari hasil pengembangan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lain, seperti satu buah kaca yang di dalamnya terdapat kristal bening diduga narkotika golongan 1 jenis sabu, satu buah skop, satu bungkus klip kosong, dua buah Bong, satu bungkus rokok Class Mild dan dua buah korek api.

“Dengan adanya temuan tersebut tersangka dan barang bukti langsung digelandang petugas ke Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” terang Purnama. (WR)