MATARAM, Warta NTB – Setelah dua bulan melakukan penyelidikan akhirnya Tim Khusus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) Polres Lombok Timur behasil mengungkap kasus pencurian mobil Pick Up milik Kusuma Arnadi alias Kus (43) warga Lingkungan Gandor, Kelurahan Selong, Kecamatan Selong, Kabupaten Lotim yang dilaporkan hilang pada tanggal 11 Juni 2019 lalu.
Penangkapan mobil curian itu berawal ketika Tim mendapatkan informasi bahwa di salah satu bengkel milik Lukman yang berlokasi di Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah terdapat satu unit kendaraan Carry warna biru mirip dengan kendaraan yang dilaporkan hilang menggunakan plat nomor yang tidak wajar.
“Mendapat informasi tersebut sekitar pukul 15.30 Wita, Selasa (13/8/2019) sore, Tim langsung melakukan penggerebekan di lokasi. Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar kendaraan tersebut tidak memiliki surat-surat,” kata Kombes Pol Purnama, S.IK Kabid Humas Polda NTB.
Purnama menjelaskan, pada saat Tim melakukan penggerebekan di bengkel, pemilik bengkel Lukman tidak berada di tempat. Tim hanya ditemui istrinya. Selanjutnya dilakukan konfirmasi via Hp dan didapatkan informasi bahwa Lukman sedang berada di Pulau Jawa.
“Dari pengakuan Lukman mobil tersebut diterima dari pelaku berinisial AN yang merupakan DPO Polres Lotim dalam kasus penadahan dan pencurian kendaraan R4 dan R6. Ia mengaku menerima mobil yang nomor rangka dan nomor mesinnya sudah digosok oleh AN. Saat ini barang bukti sudah diamankan di Polres Lombok Timur guna Pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Purnama menjelaskan, kronologi pencurian mobil yang terjadi Juni lalu, ketika korban memarkir kendaraannya di malam hari di depan kios milik orang tuanya yang berjarak sekitar 20 meter dari rumah korban.
Pencurian itu diketahui setelah orang tua korban membuka kios di pagi hari dan tidak menemukan mobil berada di tempat, kemudian diberitahukan kepada korban dan mereka sama-sama mecari ternyata mobil itu hilang.
“Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Lotim dengan laporan Nomor: LP/372/VI/Yan.2.5/2019/NTB/Res.Lotim tanggal 11 Juni 2019 tentang Tindak Pidana Pencurian Mobil. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 75 juta,” jelasnya. (WR)