Asik Main Judi, 4 Oknum Pegawai Koperasi Ditangkap Polsek Woha

12161

BIMA, Warta NTB – Lantaran bermain judi kartu, empat orang oknum pegawai koperasi simpan pinjam harian ditangkap Personel Polsek Woha.

Mereka ditangkap sekitar pukul 14.30 Wita, Jumat (16/8/2019) saat asik main judi kartu Remi di sebuah warung makan milik Indra Alamsyah (43) di Desa Talabiu Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.

Kasubbag Humas Polres Bima Iptu Hanafi mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat terkait aktifitas mereka yang sedang bermain judi kartu di sebuah warung makan di Desa Talabiu.

“Mendapat laporan itu, Kapolsek Woha Iptu Edy Prayitno langsung memimpin personel untuk melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan para pelaku dan barang bukti,” jelasnya.

Keempat pelaku yang ditangkap adalah pegawai Koperasi masing-masing berinisial Y (24) warga Dusun Pali, Desa Daru, Kecamatan Bolo, I (24) Dusun Kore, Desa Nggembe, Kecamatan Bolo, AM (26) warga Dusun Kore, Desa Nggembe, Kecamata Bolo, DS (23) Dusun Mada Kopa, Desa Dena, Kecamatan Madapangga.

Selain para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, satu kotak kartu remi dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu, terdiri dari pecahan Rp 5 ribu sebanyak 26 lembar, pecahan Rp 10 ribu sebanyak 3 lembar dan pecahan Rp 20 ribu sebanyak 2 lembar.

“Usai ditangkap, para pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Woha guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” terang Hanafi. (WR-Man)