BIMA, Warta NTB – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima berhasil mengamankan seorang pria berinisial MH warga Kelurahan Monggonao, Kecamatan Mpunda, Kota Bima pengendara mobil Honda Jazz yang mengangkut puluhan dus minuman keras jenis bir bintang.
Pelaku tak berkutik setelah polisi menghentikan laju mobil yang dikendarainnya saat melintas di perempatan cabang Desa Talabiu Kecamatan Woha, Kabupaten Bima sekitar pukul pukul 18.00 Wita, Jumat (30/8/2019). Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan petugas di atas mobil mewah tersebut ditemukan 18 Dus atau 216 botol Miras Jenis Bir Bintang.
“Keberhasilan Tim Opsnal menagkap pelaku berkat informasi yang disampaikan masyarakat bahwa ada sebuah mobil Honda Jazz warna merah dengan nomor polisi DR 1792 AZ yang akan melintasi wilayah Hukum Polres Bima yang mengangkut puluhan dus miras dari Lakey Kabupaten Dompu menuju Kota Bima,” jelas Kasubbag Humas Polres Bima Iptu Hanafi.
Kata Hanafi, menindak lanjuti informasi tersebut Tim Opsnal bersama Sat Intelkam melakukan pemantau di sepanjang jalan Bima-Dompu. Setelah beberapa menit melakukan pemantau, tim kemudian melihat mobil yang dimaksud melintas di depan Kantor Bupati Bima lalu dilakukan pengejaran dan berhasil dihentikan di perempatan cabang Talabiu.
“Dari hasil memeriksaan yang disaksikan masyarakat setempat, Tim menemukan 18 Dus atau 216 botol Miras jenis Bir Bintang yang masing-masing dibungkus dengan kresek plastik warna hitam. Usai dilakukan pemeriksaan, tersangka dan barang bukti langsung diamankan di Mapolres Bima guna dilakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Atas penagkapan tersebut, Kapolres Bima AKBP Bagus S. Wibowo S.IK melalui Kasubbag Humas menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi positif sehingga peredaraan miras tanpa izin dapat diungkap.
“Mari kita sama-sama memberantas peredaran Narkoba dan minuman keras di Wilayah Kabupaten Bima yang kita cintai ini,” ajaknya. (WR-Man)