Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Serahkan Laporan Akhir Pengawasan ke Bawaslu RI

1420
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Abdullah, S.H (kiri) menyampaikan laporan akhir hasil pengawasan Pemilu 2019 yang diterima Kordiv Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin, S. Th.I M. Si.

BIMA, Warta NTB -Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima, Abdullah, S.H menyampaikan laporan akhir hasil pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 ke Bawaslu RI, Rabu (18/9/2019). Laporan tersebut diterima Kordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin, S. Th.I  M. Si.

Ebit, Sapaan akrab Ketua Bawaslu Kabupaten Bima ini, menjelaskan, sesuai dengan amanat Undang-undang No. 7 tahun 2017, bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota wajib menyusun laporan akhir hasil pengawasan untuk disampaikan secara periodik kepada Bawaslu Provinsi dan RI.

“Hal itu diatur dalam pasal 144 UU No. 7 Tahun 2017; ayat 1 menyebutkan; dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi; dan ayat 2 berbunyi; Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kinerja dan pengawasan Penyelenggaraan pemilu secara periodik kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi,” ujarnya, mengutip pasal yang terdapat dalam UU No 7 Tahun 2017

Karena itu, mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Bima ini, mengaku, sebelum dirinya menyerahkan laporan ke Bawaslu RI, pihaknya sudah terlebih dahulu menyerahkan laporan yang sama kepada Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). “Laporan tersebut dicetak dalam bentuk buku,” jelasnya. (WR-Man)