Polda NTB Musnahkan Bahan Peledak Sisa Perang Dunia dan Barang Bukti Temuan Polri

1404
Pemusnahan bahan peledak yang dipimpin Kapolda NTB Irjen Pol Drs. Nana Sudjana AS, MM dan Wakapolda NTB Brigjen Pol Drs. Tajuddin SH, MH di Mako Satuan Brimob Polda NTB, Kamis (10/10/2019).

MATARAM, Warta NTB – Polda NTB melakukan pemusnahan (disapol) bahan peledak berbahaya sisa perang dunia dan barang bukti temuan Polri dan masyarakat yang selama ini disimpan di Gudang Satuan Brimob Polda NTB dan Direktorat Reskrimum Polda NTB.

Pemusnahan yang dilakukan di Mako Satuan Brimob Polda NTB, Kamis (10/10/2019) dipimpin langsung Kapolda NTB Irjen Pol Drs. Nana Sudjana AS, MM dihadiri Wakapolda NTB Brigjen Pol Drs. Tajuddin SH, MH dan Pejabat Utama Polda NTB serta para jurnalis. Pemusnahan bahan peledak tersebut ditandai dengan penekanan penekanan tombol oleh Kapolda dan Wakapolda.

Adapun bahan peledak yang dimusnahkan anatara lain 8 buah mortir, 8 buah granat freg, 41 buah granat offensive, 4 botol bom ikan 2000 buah detonator rakitan dan 1 buah granat difle.

Kapolda NTB Irjen Pol Drs. Nana Sudjana dalam sambutannya mengatakan, bahan peledak yang dimusnahkan adalah yang berhasil dikumpulkan jajaran satwil Polda NTB. Seperti kita ketahui bersama bahwa beberapa waktu lalu terjadi peristiwa meledaknya gudang tempat penyimpanan handak di Mako SatBrimob Srondol Jawa Tengah, pada tanggal 14 September 2019, sehingga ini mendapat perhatian khusus dari Kapolri.

“Bahan peledak yang memiliki sensitivitas tinggi juga ditambah dengan kondisi cuaca panas merupakan potensi pemicu terjadinya ledakan. Kami tidak menghendaki peristiwa tersebut terjadi di Polda NTB,” ujar Irjen Nana Sudjana.

Kejadian tersebut mengingatkan kita bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) penyimpanan bahan yang mudah meledak sangat penting dan harus benar-benar mendapat perhatian, terlebih Polda NTB dan jajarannya belum memiliki gudang khusus bahan peledak serta untuk mengurangi resiko terjadinya terhadap barang bukti yang mempunyai kekuatan hukum tetap maka dilakukan pemusnahan/disposal sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku dengan tetap memperhatikan aspek keamanan.

“Sebagai tindak lanjut dari atensi Kapolri, Polda NTB telah menerbitkan Surat Telegram ke jajaran satwil dan satker Polda NTB untuk pengecekan dan penyerahan benda sitaan/barang bukti,” jelasnnya.

Kedepannya sebagai antisipasi terhadap bahan peledak yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap membutuhkan tempat penyimpanan, maka nantinya Polda NTB akan membuat banker khusus sehingga penyimpanan tidak bersamaan dengan barang bukti kasus lainnya.

Kapolda NTB juga menyampaikan apresiasi terhadap jajaran satuan wilayah khususnya Satker Brimob sebagai pelaksana yang sudah melakukan langkah-langkah terhadap bahan peledak sisa-sisa peninggalan perang yang sangat berhaya.

Disposal barang bukti dan bahan peledak tersebut diakhiri dengan olahraga menembak yang diikuti oleh Kapolda NTB, Waka Kapolda NTB, Irwasdah Polda NTB PJU dan para wartawan. (WR)