Buku Karangan Bambang Tri Mulyono ‘Jokowi Undercover’ Persepsi Pribadi

1936
Pada halaman 140, tersangka bahkan menyatakan Ds Giriroto Ngemplak, Boyolali adalah basis PKI terkuat di Indonesia, padahal PKI sudah dibubarkan pada tahun 1966. Image: Viva.co

Jakarta, Wartantb.com – Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar (03/01) mengungkapkan, bahwa Bambang Tri Mulyono (BTM), tersangka pemalsuan data Jokowi, tidak ditemukan adanya dokumen pendukung terkait tuduhan dan sangkaan yang dimuat dalam bukunya berjudul “Jokowi Under Cover”.

Menurut Kadiv Humas, Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar saat mengelar press release di Mabes Polri, berdasarkan analisa fotometrik dan motiv tersangka hanya dilandaskan sangkaan pribadi dan keinginan untuk membuat buku yang menarik perhatian masyarakat, tanpa didasari keahlian apapun.

Pada bukunya halaman 105, tersangka menebarkan kebencian kepada kelompok masyarakat yang bekerja di dunia pers dengan menyatakan bahwa keberhasilan Jokowi-JK menjadi pemimpin negara adalah berkat kebohongan yang disampaikan melalui media massa.

Tersangka juga menebarkan kebencian pada keturunan PKI yang tidak tahu menahu tentang peristiwa G 30 S/PKI.

Pada halaman 140, tersangka bahkan menyatakan Ds Giriroto Ngemplak, Boyolali adalah basis PKI terkuat di Indonesia, padahal PKI sudah dibubarkan pada tahun 1966.

Atas perbuatannya yang telah meresahkan dan memunculkan kegaduhan di masyarakat, tersangka dipersangkakan dugaan pelanggaran Pasal 45 A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan Pasal 207 KUHP karena telah dengan sengaja melakukan penghinaan terhadap presiden Joko Widodo.

Sementara itu, Dua anggota Polri Polda Jateng yaitu Muchel Bimo dan Ibunya, saksi ahli dari ITE Kominfo, ahli Bahasa, ahli Sejarah, ahli Sosiologi, dan ahli Pidana turut diperiksa sebagai saksi.

Adapun barang bukti yang disertakan terdiri dari perangkat komputer, HP tersangka, flash disk, buku “Jokowi Under Cover”, dokumen data Jokowi saat Pilpres dari KPU Pusat, KPUD DKI Jakarta, dan KPUD Surakarta, serta pemeriksaan labfor dan cyber yang saat ini masih dalam proses.

Saat ini, tersangka BTM dititipkan penahanannya di Rutan Polda Metro Jaya sembari menunggu pemeriksaan lebih lanjut. [TBnews]