Dirjen PDASHL Pimpin Rapat Penanganan DAS Sari

2560
Direktur Jenderal Pengendalian DAS dan Hutan Lindung (PDASHL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Dr. Hilman Nugroho memimpin rapat Penanganan DAS Sari di ruang rapat Walikota Bima.

Kota Bima, Wartantb.com – Musibah banjir yang menerjang wilayah Kota dan Kabupaten Bima pada penghujung tahun 2016 dan awal tahun 2017 salah satunya diakibatkan oleh gangguan pada kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS) Sari.

Menyikapi hal tersebut, Kamis (5/1) Direktur Jenderal Pengendalian DAS dan Hutan Lindung (PDASHL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Dr. Hilman Nugroho memimpin rapat Penanganan DAS Sari di ruang rapat Walikota Bima.

Rapat diikuti oleh Walikota Bima M. Qurais H. Abidin dan Wakil Bupati Bima Drs. H. Dahlan M. Noer. Hadir Plt. Sekda Kota Bima, Sekda Kabupaten Bima, perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi NTB, serta pimpinan SKPD terkait lingkup Pemerintah Kota dan Kabupaten Bima.

DAS Sari meliputi wilayah Kota Bima dan sebagian Kabupaten Bima dengan luas 25.838,7 ha, memiliki lahan kritis seluas 6.100 ha atau 24,8% dari wilayah DAS.

Menurut penjelasan Dirjen PDASHL  Kementerian LHK, banjir DAS Sari disebabkan oleh tingginya curah hujan, luasnya lahan kritis di hulu DAS Sari, penggunaan lahan tidak sesuai dengan peruntukannya serta pola usaha tani yang kurang memperhatikan kaidah konservasi tanah.

Berdasarkan hasil kajian Tim PDASHL, penanganan banjir DAS Sari dilakukan melalui kegiatan rehabilitasi lahan dan hutan (RHL) dengan total biaya yang di perlukan sebesar Rp. 62.997.250.000, dengan rincian: (a) Rehabilitasi hutan seluas 100 ha dengan biaya Rp.1.400.000.000,-; (b) Rehabilitasi lahan seluas seluas 6.000 ha melalui pola Hutan Rakyat/Agroforestry atau pola kebun bibit rakyat (KBR) dengan biaya Rp.51.000.000.000,-; serta (c) Pembuatan bangunan konservasi tanah dan air (KTA) sebanyak 1.000 unit dengan biaya Rp.10.597.250.000,-.

Pihak Dirjen PDASHL Kementerian LHK akan mengupayakan penganggaran kegiatan tersebut agar bisa mulai dilaksanakan tahun 2017.

Walikota dan Wakil Bupati menyampaikan pernyataan senada yaitu harapan agar musibah banjir tidak kembali menerjang daerah Bima. Kedua Pemerintah Daerah menyatakan berkomitmen untuk bekerjasama melakukan program pelestarian hutan. Keduanya juga menyampaikan ucapan terima kasih atas perhatian yang diberikan Kementerian LHK.

Rapat menyepakati rencana pelaksanaan kegiatan RHL untuk dilaksanakan di Kota Bima dan Kabupaten Bima sebagaimana arahan Dirjen PDASHL dengan rincian sebagai berikut.

1. Kota Bima:

  • Kecamatan Rasanae Timur: agroforestry/Hutan Rakyat seluas 1.000 ha, dam/tanggul penahan sebanyak 25 unit, dan sumur resapan sebanyak 200 unit.
  • Kecamatan Raba: agroforestry/Hutan Rakyat seluas 1.175 ha, dam/tanggul penahan sebanyak 25 unit, dan sumur resapan sebanyak 200 unit.
  • Kecamatan Asakota: agroforestry/Hutan Rakyat seluas 25 ha, dam/tanggul penahan sebanyak 25 unit, dan sumur resapan sebanyak 150 unit.

2. Kabupaten Bima:

  • Kecamatan Lambitu: agroforestry/Hutan Rakyat seluas 90 ha, dam/tanggul penahan sebanyak 25 unit, dan gully plug sebanyak 150 unit.
  • Kecamatan Wawo: RHL konvensional seluas 100 ha, agroforestry/Hutan Rakyat seluas 3.710 ha, dam/tanggul penahan sebanyak 50 unit, dan gully plug sebanyak 150 unit. (R-H)