Genjot Penuntasan Kasus Dugaan Korupsi PKBM Milik Anggota Dewan, Polisi Periksa 46 Saksi

2185

BIMA, Warta NTB – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipdter) Polres Bima terus menggenjot penuntasan kasus dugaan korupsi Program Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Karoko Mas dan Yayasan Al-Madinah yang diduga milik anggota DPRD Kabupaten Bima.

Keseriusan itu ditunjukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap 46 orang saksi di Kantor Polsek Wera, Kamis (14/11/2019). Para saksi yang diperiksa merupakan warga belajar PKBM Karoko Mas yang ditengarai milik Boimin anggota DPRD Kabupaten Bima Fraksi Partai Gerindra.

Selain 46 orang warga belajar dalam pemeriksaan itu ada lima orang tutor yang ikut diperiksa, termasuk di dalamnya terdapat nama bendahara yang diduga sebagai istri Boimin.

Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo dikonfirmasi sejumlah media siang tadi. Ia menjelaskan, untuk memudahkan pemeriksaan para saksi, penyidik tipikor langsung mendatangi lokasi dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi di Polsek Wera.

“Pemeriksaan difokuskan di Polsek Wera. Sementara untuk bendahara sendiri telah mangkir dua kali dari panggilan dan ini panggilan ketiga untuk bendahara,” jelasnya

Pemeriksaan saksi di Polsek Wera, Kamis (14/11/2019).

Terkait pemeriksaan itu diakui salah satu warga belajar bahwa mereka dilakukan pemeriksaan secara bergilir di Polsek Wera.

Sebagaimana data referensi PKBM Karoko Mas yang tertuang dalam Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, bahwa total WB PKBM tersebut 801 orang yang terdiri dari tiga jenjang pendidikan yaitu setara SD (Paket A), SLTP (Paket B) dan SLTA (Paket C). Namun penyidik belum mengisyaratkan akan memintai keterangna ratusan WB tersebut atau tidak.

Sebagai informasi, Kasus dugaan penyimpangan dan penyelewengan anggaran PKBM Karoko Mas yang terletak di jalan Desa Nanga Wera, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima dilaporkan lebih dari satu orang pelapor di Polres Bima Kota pada Oktober lalu.

Dalam laporan tersebut, Boimin diduga menyelewengkan dana PKBM senilai Rp1,080 Miliar pada tahun anggaran 2018, 2019, dengan berbagai program kegiatan yang ada di dalamnya melalui bantuan ABPN. Hingga kini, dugaan kasus yang melibatkan anggota DPRD Fraksi Gerindra ini sedang dalam proses penyelidikan pihak kepolisian unit Tipidter Polres Bima Kota. (WR)