MATARAM, Warta NTB – Polda NTB melalui Biro Humas melakukan kegiatan Quick Wins dalam upaya menangkal paham radikalisme khususnya paham ISIS di Ponpes Ihya’ulu Muddin di Dusun Kebonlauk Timur, Desa Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.
Kehadiran Kasubbid PID Bidhumas Kompol R. Sudjoko A. S.Sos bersama rombongan, Kamis (28/11/2019) disambut Tgh. Abdul Fatah Zen bersama para santri.
Tgh. Abdul Fatah Zen dalam acara tersebut menyampaikan tentang bahaya paham radikalisme dan cara membentenginya.
“Pengaruh radikalisme khusus Isis ini harus kita cegah dan tangkal agar tidak menjadikan keresahan dan mengganggu kesetabilan sosial,” katanya.
Untuk itu, lanjutnya diperlunya langkah-langkah, seperti membangun opini publik agar di ponpes dan warga masyarakat sekitarnya tidak terpengaruh dengan paham radikalisme.
Adapun beberapa hal yang dilakukan antara lain meningkatkan pengawasan keluarga untuk memfilter pengaruh-pengaru yang menjurus ke radikalisme.
Masyarakat juga harus selektifif mengakses informasi di medsos dengan menyelidiki website, kanal, link dan akun serta lebih jeli/teliti dalam membaca kontenny termasuk sumber (penulis), “Saring sebelum Sharing”.
“Serta diberikan pemahaman yang benar mengenai konsep “Khilafah” kepada pengurus dan santri serta masyarakat secara berkesinambungan,” jelasnya.
Menurutnya, silaturrahmi dan dialog seperti ini harus terus dilakukan sebagai upaya untuk mencehag paham radikalisme. “Kami mengapresiasi upaya dari kepolisian dan apabila ada oknum yang menyebarkan paham radikalisme di lingkungan, maka kami siap menghubungi pihak Kepolisian,” ujarnya.
Di sela kegitan itu, Kompol R. Sudjoko menjelaskan, berdasarkan UU No. 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme belum mampu menjerat perbuatan -perbuatan awal yang mengarah pada perbuatan terorisme, seperti berjanji/bersumpah (Ba’iat) yang mendukung organisasi yang berafiliasi dengan terorisme internasional, sehingga diperlukan kewaspadaan dan antisipasi yang kuat untuk menangkal.
“Pancasila adalah idiologi dasar bagi negara Indonesia yang merupakan rumusan dan pedoman yang dibentuk dengan kesepakatan bersama seluruh rakyat Indonesia sehingga diperlukan penjagaan dan pemaknaan agar tetap utuh menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Bhinekaan Tunggal Ika berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” jelasnya. (WR)