Pasutri yang Diduga Kelainan Seksual, Diakui KUPT Dikbudpora, Pengawas dan Kepala Sekolah

7924
Kepala UPT Dikbudpora Kecamatan Langgudu Drs. Hamdiah

BIMA, Warta NTB – Kepala UPT Dinas Dikbudpora Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima Drs. Hamdiah menanggapi terkait viralnya berita Pasangan Suami Istri (Pasutri) ASN di Kecamatan Langgudu yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap Bunga (nama samaran korban).

Hamdiah yang dihubungi Wartantb.com, Selasa (14/1/2020) sore membenarkan  jika pasangan suami istri tersebut masih aktif sebagai pengawas dan kepala sekolah di Dinas Pendidikan Kecamatan Langgudu.

“Keduanya masih aktif, MJ saat ini bertugas sebagai Pengawas TK/SD, sedangkan istrinya FN  menjabat sebagai Kepala Sekolah di SDN Inpres Oi U’a, Kecamatan Langgudu,” jelasnya.

Hamdiah mengaku sebelumnya telah mendengar kabar dan desas-desus terkait duagaan skandal yang dilakukan oleh pasutri tersebut. Bahkan terkait skandal itu pihaknya telah memanggil keduanya untuk memberikan klarifikasi.

“Sebelum kasus ini viral, kami pernah memanggil keduanya untuk klarifikasi, tetapi mereka membantah jika perbuatan bejat itu dilakukan,” terangnya. Baca juga: (Diduga Kelainan Seksual, Pasutri ASN di Langgudu Jadikan Anak Asuh Budak Seks Selama Bertahun-tahun)

Saat itu, kata dia, kami masih samar-samar memahami kasus yang dihadapi oleh kedua pasutri ini, tetapi setelah membaca berita yang sedang viral, kami memahami skandal tersebut bahkan menyayangkan jika seandainya berbuatan itu benar-benar dilakukan.

“Berita-berita terkait skandal tersebut sudah masuk ke Bupati dan Wakil Bupati serta Kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima bahkan hari ini Hp saya tidak pernah berhenti berdering banyak pihak yang menanyakan ke saya benar tidaknya kejadian itu,” ujarnya.

Lanjut dia, berdasarkan informasi yang kami dengar pasutri ini mengalami kelainan seksual yakni melakukan hubungan badan terhadap korban yang juga merupakan anak asuh yang dititipkan oleh orang tuanya untuk melanjutkan pendidikan SMP dan tinggal bersama mereka sejak SMP hingga kuliah.

“Sementara untuk memberikan klarifikasi terkait berita yang beredar, besok (Rabu 15/1/2020) saya dipanggil untuk menghadap Kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima,” katanya.

Hamdiah menegaskan, jika memang kedua ASN yang merupakan pasutri tersebut benar melakukan tindakan tercela, maka akan diberikan tindakan tegas sesuai dengan undang-undang ASN, bila perlu akan diberikan sanksi pemecatan.

“Persoalan ini kami dengar sudah dilaporkan ke Polisi dan secara kelembagaan kami juga akan mempelajari lebih dalam terkait kasus ini karena efeknya akan mencoreng nama baik dunia pendidikan dan merendahkan martabat ASN, nanti untuk perkembangannya akan kami sampaikan karena ini masih bersifat praduga tak bersalah,” tutupnya. (WR)