Panwascam Monta Rekomendasi ASN yang Diduga Terlibat Politik Praktis ke KASN

2266

BIMA, Warta NTB – Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Monta mengeluarkan rekomendasi dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI melalui Bawaslu Kabupaten Bima untuk diproses sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Panwascam Monta Murdiono, S.Hum menjelaskan, dalam penanganan kasus tersebut Panwascam Monta telah melakukan klarifikasi terhadap tiga orang saksi dan satu orang terduga.

“Berdasarkan kajian kami dan hasil klarifikasi serta bukti pendukung lain oknum ASN tersebut diduga telah melanggar netralitas ASN yang diatur dalam pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil,” kata pria yang akrab disapa Dijon ini.

Dijon menjelaskan, dalam kasus ini oknum ASN berisial BS yang bertugas di RSUD Bima diduga ikut serta dalam pemasangan baliho atau spanduk salah satu bakal calon Bupati Bima di beberapa titik di Desa Tangga, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima.

Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun tahun 2014 Pasal 11 huruf c yang berbunyi “menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan”. Sementara turunan peraturan ini lebih rinci dijelaskan dalam surat edaran Komisi Aparatur Sipil Negara nomor B-2900/KASN/11/2017 tertanggal 10 November 2017.

Dalam surat edaranya, KASN telah memetakan beberapa permasalahan terkait sikap dan tindakan serta perilaku ASN yang mengarah pada keberpihakan pada salah satu partai politik atau salah satu bakal calon peserta Pilkada serentak serta menghindari konflik kepentingan dalam lingkungan kerja birokrasi yang mengarah pada aktivitas politik praktis menjelang Pilkada.

“Dari hasil kajian dan analisis kami, kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana, tetapi dinilai melanggar peraturan dan perundang-undang lain sehingga kasus ini kami rekomendasikan ke KASN melalui Bawaslu Kabupaten Bima tertanggal 5 Pebruari 2020 untuk diproses sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Dijon saat ditemui di Kantor Panwascam Monta, Jumat (7/2/2020)

Di tempat yang sama, Koordinator Devisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Lembaga (PHL) Panwascam Monta Al Furqan, S.Sos menjelaskan, dugaan pelanggaran tersebut diketahui setelah Panwascam Monta mendapat informasi masyarakat pada tanggal 28 Januari 2020 sekitar pukul 21.30 Wita terkait adanya dugaan keterlibatan ASN berinisial BS yang diduga mengakomodir pemasangan baliho salah satu bakal calon Bupati Bima di tiga lokasi di Desa Tangga.

“Berdasarkan informasi awal tersebut Panwascam Monta langsung turun ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi dan mendapati oknum ASN tersebut berada di lokasi terakhir pemasangan baliho di lapangan Desa Tangga,” jelasnya.

Lanjut dia, dari hasil temuan Panwascam Monta kemudian melakukan pendalaman dan investigasi dengan menghadirkan saksi dan terduga pelaku di Kantor Panwascam Monta untuk memberikan keterangan dan klarifikasi terkait duagaan pelanggaran tersebut.

“Hasil kajian kami berdasarkan keterangan saksi dan fakta-fakta yang ada bahwa ASN tersebut diduga melanggar Netralitas sebagai ASN yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga direkomendasikan ke KASN melalui Bawaslu Kabupaten Bima untuk diproses lebih lanjut,” terangnya.

Mantan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Monta beberapa periode ini menegaskan, dalam penangan kasus pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah khusunya di Kecamatan Monta tidak akan tebang pilih, bagi siapapun yang melanggar akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan tetap menegakan aturan sesuai dengan kewenangan yang diberikan undang-undang kepada kami, bagi siapapun yang melanggar akan tetap kami tindak selama itu telah memenuhi syarat formil dan materil. Kami juga mengajak masyarakat agar bersama Bawaslu mengawal Pilkada agar tercipta Pilkada yang berkualitas dan demokratis,” ajaknya.

Selain itu, pria yang akrab disapa Sonny ini juga mengimbau ASN agar tidak terlibat politik praktis dalam Pilkada. “Kami mengimbau ASN agar tidak terlibat politik praktis baik pra penetapan calon maupun setelah penetapan calon karena dalam peraturan perudangan-undangan sudah jelas ASN dilarang terlibat dalam politik praktis,” imbaunya. (WR-Man)