Penundaan Tahap Pilkada, Bawaslu Kabupaten Bima Nonaktifkan Sementara Pengawas Kecamatan dan Desa

1290
Taufiqurrahman, S.Pd Koordinator Divisi Hukum, Humas Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bima.

BIMA, Warta NTB – Menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia (SE Bawaslu RI) Nomor: 0252/K.BAWASLU/PM.00.00/03/2020 tentang pengawasan penundaan tahap penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali kota tahun 2020, Bawaslu Kabupaten menggelar rapat koordinasi dengan seluruh Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se-Kabupaten Bima di Sekretariat Bawaslu Bima, Minggu (29/3/2020).

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bima Taufiqurrahman, S.Pd mengakatakan, rakor tersebut membahas terkait SE Bawaslu RI tentang penundaan pengawsaan tahap Pilkada yang dimana untuk sementara waktu Panwaslu Kecamatan dan Pegawas Keluarahan/Desa (PKD) akan dinonaktifka atau akan di rumahkan untuk sementara waktu hingga batas waktu yang belum ditentukan.

“Penonaktifan itu aka dimulai pada bulan April mendatang, meraka akan di rumahkan untuk sementara hingga batas waktu yang belum bisa kami tentukan,” tuturnya.

Pria yang akrab disapa Opik ini melanjutkan, keputusan menonaktifkan pengawas Pilkada di tingkat kecamatan dan desa juga dilakukan atas dasar instruksi dari Bawaslu RI berkaitan dengan penundaan beberapa tahapan Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang disebabkan oleh merebaknya Virus Corona atau (Covid-19) di tanah air saat ini.

Selain itu tambahnya, penonaktifan Panwaslu Kecamatan dan PKD juga dilakukan atas dasar pertimbangan ketersediaan anggaran dana hibah yang bersumber dari APBD yang nominalnya sudah ditetapkan serta ditentukan waktunya sesuai dengan tahapan Pilkada Kabupaten Bima 2020.

“Jadi, kata kuncinya adalah penonaktifan ini dilakukan karena ada penundaan tahapan Pilkada. Kawan-kawan pengawas Pilkada yang sifatnya adhoc itukan dibentuk untuk mengawasi tahapan Pilkada di tingkat kecamatan dan desa, sehingga mereka akan diaktifkan kembali setelah tahapan Pilkada akan dilanjutkan kembali. Karena alokasi dana hibah dari APBD kabupaten Bima sudah disesuaikan dengan tahapan Pilkada,” katanya.

Terkait berapa lama waktu penonaktifan tersebut, Opik sediri megaku belum tahu karena Bawaslu Kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk menentukan hal itu karena masih harus menunggu keputusan Bawaslu RI.

 “Saya sendiri belum bisa pastikan sampai kapan, apakah sampai wabah ini selesai sehingga tahapan Pilkada dapat diaktifkan kembali oleh KPU atau bagaimana? Tetapi yang pasti jika kami sudah menerima perintah dari Bawaslu RI untuk mengatifkan kembali, maka tentunya akan langsung kami aktifkan,” ujarnya. (WR-Man)