Seorang Pria Diduga Bandar Narkoba Ditangkap Polisi Bersama BB 3,2 Gram Sabu

1610
Penangkapan terhadap tersangka yang dilakukan Tim Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Selasa (22/4/2020).

PRAYA, Warta NTB – Seorang pria berinisial AM (41) warga Dusun Gubuk Baru, Desa Perispan Beleke Lebesane, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lobok Tengah dibekuk Tim Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, sekitar pukul 14.30 Wita, Selasa (22/4/2020). Ia diamankan karena diduga sebagai Bandar Narkoba jenis sabu di wilayah Lobok Tengah.

Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan keterangan dari empat orang pelaku lain yang sebelumnya ditangkap polisi dalam kasus yang sama. AM tak berkutik saat polisi menangkapnya.

“Saat ditangkap  pelaku sedang duduk di ruang tamu rumahnya dan saat itu juga petugas langsung melakukan penggeledehan badan. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan tiga  klip butiran kristal bening yang dibungkus dengan tisu di saku celana depan sebelah kanan pelaku,” ungkap Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia, Rabu (22/4/2020).

Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan petugas dari pelaku antara lain, satu buah klip berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu berat bruto 1,11 gram, satu klip berisi 1,07 gram dan satu klip berisi 1,02 gram. Selain itu petugas juga  mengamankan barang bukti pendukung lain sperti satu buah bonk dari botol sprite, satu buah skop dari pipet air mineral, satu buah gunting, tiga buah korek api, satu buah hand pone dan satu buah klip kosong.

“Total barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang diamankan petugas dari pelaku sebanyak 3,2 gram.” jelasnya.

Hizkia menambahakan, saat ditanya petugas, pelaku  mengakui bahwa barang bukti yang diamankan adalah miliknya. Oleh  karena itu pelaku dan  barang bukti langsung  diamankan petugas ke Kantor Sat Narkoba Polres Lombok Tengah untuk menjanlai penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. (WR)