Saya sangat merasa kaget ketika menyaksikan tempat yang kerap digunakan oleh pedagang kaki lima berjualan yang kini telah dikosongkan. Lokasi tersebut berada di Jalan Gajah Mada Kel. Bada Kec. Dompu (sebelah barat gedung KNPI ). Seteleh bertanya kiri kanan, rupanya rombong para pedagang telah dibongkar.
Dari obrolan dengan pedagang menceritakan runutan peristiwa tersebut. Para pedagang kaki lima ini telah berjualan selama 1,5 tahun. Pada tanggal 18 januari 2017 pukul 11.00 Wita, belasan aparat (Pamong Praja) mendatangi salah satu lapak pedagang (penjual salome goreng HUUUHAAA), mereka datang untuk melakukan penertiban pedagang kaki lima.
Terjadi perdebatan sengit antara aparat Pol PP dengan pihak pedagang sehingga mendapatkan kesepakatan bahwa pedagang kaki lima akan membongkar sendiri tempat jualan mereka, dan di berikan waktu 1 x 24 jam, kalau tidak pihak aparat Pol PP akan menggusur secara paksa. Akhirnya para pedagang kaki 5 berinisiatif mermbonkar lapak mereka.
Dari perbincangan dengan para pedagang muncul unek-unek dari mereka. Mendengarkan jeritan hati mereka mendorong saya menyampaikan aspirasi ini kepada pihak-pihak terkait.
“Apakah ini solusi untuk kami kaum kecil? Di mana lagi kami harus berjualan untuk mencari sesuap nasi untuk menghidupi anak isteri kami? Kami memang salah, berjualan di trotoar, tapi beri kami tempat untuk berjualan,” ungkapan hati mereka.
Apa yang terjadi menimbulkan pertanyaan: apakah ini gambaran keberpihakan pemerintah terhadap rakyat jelata? Apakah mereka tidak berhak hidup layak? Apakah pedagang kecil tidak berhak mencari nafkah di Bumi Nggahi Rawi Pahu? Wahai penguasa yang hebat, kami punya hak untuk mencari nafkah dan membangun usaha. (Ibnu)