POTENSI KISRUH DALAM PENYALURAN BLT DANA DESA

1350

Oleh: Lalu Muhamad Anshori

Lombok Tengah adalah salah satu Kabupaten di provinsi NTB yang merasakan imbas dari pandemi global covid-19, dampak yang dirasakan begitu besar yaitu mati surinya sektor pariwisata yang menyokong sumber pendapatan sebagian masyarakatnya. Alhasil pemutusan hubungan kerja (PHK) masal juga seolah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari merebaknya virus mematikan ini.

Tidak hanya itu, di sektor pertanian pun tak luput dari imbas pandemi, yaitu harga gabah dari hasil panen masyarakat juga mengalami keanjlokan, yang menyebabkan lengkap sudah penderitaan masyarakat.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan telah mengubah alokasi penggunaan dana desa menjadi bantuan sosial berbentuk BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang bertujuan mengurangi dampak ekonomi akibat pandemi covid-19 di pedesaan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 40/PMK.07/2020.

Selanjutnya, pemerintah daerah Kabupaten Lombok Tengah telah membuat petunjuk teknis penyaluran BLT Dana Desa yang bertujuan untuk mengupayakan jaminan sosial dalam bentuk BLT tersebut agar tepat sasaran. Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh pemerintah desa, perangkat desa dan mitra lainnya yang ada di desa dalam pendataan calon penerima manfaat yaitu verifikasi, validasi, finalisasi dan penetapan data penerima jaminan sosial dana desa, sehingga data penerima manfaat bisa tepat dan akurat.

Setiap tahapan pendataan tersebut harus dilaksanakan secara runut dan teratur mulai dari pendataan, validasi dan finalisasi data penerima BLT, pelaporan hasil pendataan, sampai dengan yang terakhir adalah penyaluran BLT dana desa, sesuai dengan aturan yang tertulis dalam petunjuk teknis pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang diterbitkan oleh pemerintah daerah di Kabupaten Lombok Tengah.

Namun apabila setiap tahapan dari petunjuk teknis yang diterbitkan pemerintah kabupaten tersebut tidak dilakukan secara runut dan tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang ada, serta setiap tahapan pelaksanaan pendataan itu tidak di sosialisasikan secara luas, maka akan ada kemungkinan data yang akan dihasilkan tidak akurat bahkan tumpang tindih.

Selanjutnya dari ketidak akuratan data yang dihasilkan tersebut potensi kisruh dan ketidak percayaan masyarakat kepada pemerintah desa akan menjadi lebih besar.

Maka perlu kiranya seluruh elemen yang memiliki andil dalam penyaluran BLT dana desa ini lebih terbuka dalam mengelola dan mensosialisasikan setiap tahapan proses dari penyaluran bantuan jaminan sosial ini.

Mari kita bersama-sama lebih terbuka dan membangun sinergi antar elemen yang ada dalam mengelola program desa dalam penanggulangan pandemi dan senantiasa saling bahu membahu secara bergotong royong melawan virus mematikan covid-19 ini.

*Mahasiswa Pascasarjana Universitas Pendidikan Mandalika Mataram.