SUMBAWA, Warta NTB – Diduga hendak transaksi narkoba jenis sabu seorang pria berinisial RAR (29) yang tinggal di BTN Bukit Permai Blok 1, Desa Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbwa ditangkap Tim Sat Resnarkoba Polres Sumbawa sekitar pukul 4.20 Wita, Minggu (17/5/2020). Pelaku ditangkap saat duduk di sebuah berugak pinggir jalan depan Hotel Jayani, jalan lintas By Pass Karang Dima Labuan Badas.
Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Iptu Masdidin, SH mengatakan, penangkapan palaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di jalan lintas By Pass Karang Dima sering melihat seorang pria yang diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu di tempat tersebut.
“Berdasarkan informasi itu, tim kemudian melakukan penyelidikan, setelah memastikan bahwa tersangka adalah jaringan pengedar sabu, Tim yang dipimpin Kaur Bin Ops Sat Resnarkoba Ipda Degues Pandhu Panhadha langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelasnya.
Setelah pelaku berhasil ditangkap, lanjut Kasat, Tim kemudian melakukan penggeledahan badan dan pemeriksa barang bukti dan dari hasil pemeriksaan tim menemukan 1 bungkus rokok surya yang berisi klip warna bening yang di dalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dasbor sebelah kiri sepeda motor milik terduga pelaku.
Dari hasil penggeledahan petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu poket sedang narkotika jenis sabu, satu bungkus rokok surya, satu buah hp, dua buah korek gas dan satu unit sepeda motor.
“Setelah dilakukan penggeledahan pelaku dan barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Sumbawa untuk dimintai ketarangan dan dites urine. Dari hasil tes urien terduga pelaku positif mengandung ampetamin,” terang Kasat. (WR)