Oknum BPD Desa Sie Diduga Melakukan Pungli Pembuatan Surat Kuasa Penerima BST

1583
Ilustrasi Pungli (Google)

BIMA, Warta NTB – Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial yang seharusnya diperuntukan bagi masyarakat miskin diduga dimanfaatkan oleh salah satu oknum BPD Desa Sie, Kecamatan Monta berinisial A untuk melakukan pungutan liar alias pungli.

Hal itu terungkap dari pengakuan beberapa orang penerima manfaat yang melaporkan kejadian itu kepada ketua RT masing-masing usai menerima pencairan di Kantor Pos Desa Tangga, Kecamatan Monta, Kamis (21/5/2020).

Ketua RT.05 Desa Sie, Rosdiano mengatakan, berdasarkan laporan warga penarikan biaya pembuatan surat kuasa yang dilakukan oknum berisial A dengan kisaran Rp 20 ribu s/d Rp 35 ribu.

“Surat kuasa adalah salah satu syarat yang harus dibawa oleh penerima manfaat sebelum ke Kantor Pos, jadi momen ini diduga dimanfaakan oknum A untuk menarik biaya pembuatan surat kuasa kepada penerima manfaat, ” katanya.

Setelah mendapat keterangan dari warga, kata dia, hari ini kami beberapa orang ketua RT langsung datang ke Kontor Desa untuk mengkonfirmasi adanya pungutan tersebut.

“Kami harus meluruskan persoalan ini agar tidak menjadi isu liar di tengah masyarakat, apakah benar oknum BPD menarik biaya dan apa dasarnya pungutan itu,” heranya.

Hal ini juga diperkuat dengan keterangan Ketua RW.02 M. Yunus yang menyebutkan bahwa ia juga mendapatkan laporan yang sama terkait adanya pungutan oknum BPD.

“Saya juga mendapkan laporan yang sama terkait pungutan itu, ini cukup meresahkan karena banyak masyarakat yang mengeluh, maka kami datang ke sini untuk menanyakan terkait hal itu, ” katanya saat ditemui di kantor Desa Sie, Jumat (22/5/2020).

Sementara Kepala Desa Sie Aman, S. Sos yang dikonfirmasi terkait persoalan ini mengatakan, tidak pernah memberikan perintah terkait penarikan biaya dan apa yang dilakukan oleh oknum BPD di luar perintah.

“Kami tidak tahu adanya pungutan itu, kalaupun itu terjadi mungkin atas nama personal, karena di desa ada perangkat desa yang khusus mengeluarkan surat kuasa itu bukan BPD, ” jelasnya.

Aman mengaku, sudah mendengar adanya laporan pungutan itu dari masyarakat dan akan melakukan pemanggilan dan cek lapangan untuk memastikan adanya dugaan pungli.

“Kami akan coba mendalami dulu persoalan ini dan menanyakan kepada oknum yang dimaksud untuk meluruskan masalah ini, ” terangnya.

Sementara menanggapi persoalan ini, Oknum BPD berinisal A yang dikonfirmasi melalui telepon, Jumat sore, mengakui adanya penarikan biaya tersebut untuk pembuatan surat kuasa dan pembelian materai

Dia menjelaskan, biaya itu diperuntukan untuk menyewa laptop dan print serta pembelian materai untuk pembuatan surat kuasa saat penyaluran BST untuk warga Desa Sie.

“Dari biaya itu masyarakat ingin memberikan biaya Rp 50 ribu, tetapi saya menolaknya karna terlalu banyak dan saya hanya meminta setengah yakni Rp 25 ribu dan biaya itu sudah termasuk untuk membeli materai Rp 10 ribu,” terangnya. (WR-Budi)