Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Hp dan Uang Rp 10 Juta di Kontrakan CV Sumo Dompu

1415
Tersangka berinisial RM alias Rama (28) ditagkap petugas di rumahnya Lingkungan Renda, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Rabu (27/5/2020) malam.

DOMPU, Warta NTB –  Tim Gabungan  Jatanras  Polres Dompu dipimpin lansung Kasat Reskrim Polres Dompu  Iptu Ivan Roland Cristofel, S.T.K  bersama Kanit Resmob  Bripka Zainul Subhan Anggota Sat Intelakam Polres Dompu menangkap seorang tersangka pelaku pencurian di sebuh rumah  Kontrakan CV. Sumo Sinar Sejati Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan  Dompu, Kabupaten Dompu. 

Pelaku berinisial RM alias Rama (28) ditagkap di rumahnya di Lingkungan Renda Kelurahan Simpasai,  Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu sekitar pukul 22:20 wita, Rabu (27/5/2020).

Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, SH S.IK melalui Kasubbag Humas Aiptu Hujaifah mengatakan, dalam aksinya pelaku masuk ke kontrakan dengan cara mencungkil kunci jendela dan masuk ke kamar korban dan mengambil satu buah tablet samsung warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 10 juta milik korban.

“Peristiwa itu dilaporkan oleh korban atas nama Bunyamin warga lingkungan Tambana, Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima di Polres Dompu dengan laporan Nomor: LP/K/193/IV/2020/ NTB /Res Dompu tertanggal 23 April 2020,” ungkapnya.

Kata dia,  pelaku ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan dan mendapat  informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku. Saat penangkapan pelaku sedang berjalan keluar rumah menggunakan sarung.

Setelah ditangkap pelaku dan barang bukti satu buah tablet samsung warna hitam langsung  digiring petugas ke Mapolres Dompu untuk dilakukan proses hukum  lebih lanjut.

“Atas perbuatannya  tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun,”  tutup  Hujaifah. (WR)