DOMPU, Warta NTB – Tim Gabungan Jatanras Polres Dompu dipimpin lansung Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel, S.T.K bersama Kanit Resmob Bripka Zainul Subhan Anggota Sat Intelakam Polres Dompu menangkap seorang tersangka pelaku pencurian di sebuh rumah Kontrakan CV. Sumo Sinar Sejati Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Pelaku berinisial RM alias Rama (28) ditagkap di rumahnya di Lingkungan Renda Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu sekitar pukul 22:20 wita, Rabu (27/5/2020).
Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, SH S.IK melalui Kasubbag Humas Aiptu Hujaifah mengatakan, dalam aksinya pelaku masuk ke kontrakan dengan cara mencungkil kunci jendela dan masuk ke kamar korban dan mengambil satu buah tablet samsung warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 10 juta milik korban.
“Peristiwa itu dilaporkan oleh korban atas nama Bunyamin warga lingkungan Tambana, Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima di Polres Dompu dengan laporan Nomor: LP/K/193/IV/2020/ NTB /Res Dompu tertanggal 23 April 2020,” ungkapnya.
Kata dia, pelaku ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku. Saat penangkapan pelaku sedang berjalan keluar rumah menggunakan sarung.
Setelah ditangkap pelaku dan barang bukti satu buah tablet samsung warna hitam langsung digiring petugas ke Mapolres Dompu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun,” tutup Hujaifah. (WR)