BIMA, Warta NTB – Personel Polsek Tambora yang dipimpin Kapolsek Ipda Nurdin mengamankan seorang pria berinisial SR alias Kirno (28) warga Dusun Jembatan Besi, Desa Oi Bura, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima atas kepemilikan Senja Api Rakitan (Senpi).
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pegawai honorer di Kantor KUA Kecamatan Tambora ini ditangkap polisi sekitar pukul 21.45 Wita Jumat (29/5/2020) malam di rumah salah seorang warga bernama Muhlis di RT.04/RW.02 Dusun Sarae, Desa Labuan Kananga bersama satu pucuk Senpi Rakitan bersama 1 butir peluru aktif.
Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo S. IK melalui Kasubbag Humas AKP Hanafi menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang didapat petugas piket Polsek Tambora terkait adanya kasus penganiayaan terhadap korban atas nama A. Rafik (32) warga Desa Labuan Kananga, Kecamatan Tambora yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pekat Polres Dompu.
Kata Hanafi, sebelumnya pelaku sempat menodongkan Senjata Api Rakitan sehingga memicu reaksi masyarakat mengepung terduga yang bersembnyi di rumah salah satu warga bernama Muhlis.
“Anggota piket Polsek Tambora yang sebelumnya mendapatkan informasi langsung mendatangi TKP dan melakukan penggeladahan. Dari hasil penggeledahan polisi berhasill mengammankan satu Senpi rakitan dan 1 butir peluru yang sudah terisi dalam kamar senpi rakitan tersebut. Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan di Polsek Tambora untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” terang Hanafi. (WR-Man)