BIMA, Warta NTB – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima akan menindaklanjut temuan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Madapangga, terkait dugaan adanya keterlibatan Camat setempat pada momen silaturrahmi relawan gender di kediaman Muhidin HMS di Desa Dena, pada Selasa (16/6/2020) lalu.
Koordintor Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bima, Abdurrahman, SH menjelaskan, temuan tersebut akan segera ditindak lanjuti dengan memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mendapatkan keterangan terkait dengan adanya dugaan pelanggaran tersebut setelah sebelumnya dilakukan klarifikasi terhadap beberapa orang saksi.
Sebelumnya, kata dia, Bawaslu Kabupaten Bima, melalui Panwascam Madapangga telah mengambil keterangan saksi-saksi dan terduga. “Langkah selanjutnya, kami akan segera memanggil BKD untuk diklarifikasi,” urainya.
Setelah keterangan para pihak terhimpun, tambahnya, pihaknya akan menyusun kajian atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN (Camat) tersebut. jika dugaan tersebut dianggap memenuhi unsur dugaan pelanggaran, maka dapat direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Kasus tersebut akan kami tindak lanjuti dengan merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), manakala hasil kajian atas dugaan tersebut dianggap memenuhi unsur sebagaimana yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ASN,” pungkasnya. (WR-02)