BIMA, Warta NTB – Berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian terhadap dugaan keterlibatan Camat Madapangga dalam kegiatan Silaturrahmi Tim Relawan Jender IDP-Dahlan di Desa Dena, Kecamatan Madapangga pada tanggal 16 Juni 2020 lalu, dinyatakan telah memenuhi unsur secara formil dan meteril.
Dugaan pelanggaran itu, kini telah direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk disikapi.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bima, Abdurrahman, SH mengungkapkan, setelah pihaknya melakukan klarifikasi dan kajian mendalam terhadap keterlibatan ASN yang berinisial MS selaku Camat Madapangga tersebut, Bawaslu setempat menyimpulkan telah memenuhi unsur sesuai ketentuan yang berlaku sebagaiman yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Kasus itu sudah kami kaji secara mendalam, dan dinyatakan memenuhi unsur sesuai ketentuan tersebut serta aturan-aturan lainnya yang menyangkut netralitas sebagai ASN,” terangnya.
Atas dasar itu, kata dia, pihaknya menindak lanjuti kasus tersebut dengan merekomendasikannya ke KASN sebagai lembaga yang berwenang untuk memberikan sanksi sesuai aturan perundang-undangan kepada yang bersangkutan.
Komisioner yang dikenal tegas, lugas dan tidak banyak bicara ini menekankan kepada para pihak untuk sadar hukum dengan mentaati serangkaian larangan dalam aturan yang mengatur tentang Pemilihan Kepala Daerah.
“Bawaslu akan bersikap tegas bagi siapa pun yang terbukti melanggar. Jika memang terbukti melanggar, maka kami akan menindak tegas,” tegasnya
Kesadaran semua pihak, tambahnya, sangat dibutuhkan untuk mewujudkan Pilkada yang demokratis dan bermartabat, untuk melahirkan pemimpin Kabupaten Bima yang berkualitas.
“Kalau kita mau aman, dan menginginkan Pilkada Bima yang bermartabat, maka kesadaran berbagai pihak menjadi kunci utama dalam mewujudkan Pilkada yang berkualitas,” pungkasnya. (WR-Man)