BIMA, Warta NTB – Berdasarkan hasil pengawasan jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima terhadap tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih, ditemukan 422 pemilih se-Kabupaten Bima yang belum tercoklit. Padahal, pemilih tersebut sudah terdaftar dalam Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang termuat dalam model A.KWK KPU.
Semestinya, kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah, S.H., data yang termuat dalam daftar DP4 itu harusnya sudah dicoklit semua oleh Petugas Pemuatkhiran Data Pemilih (PPDP) sesuai dengan jadwal tahapan yang telah ditentukan oleh PKPU.
“Berdasarkan jadwal tahapannya, pencoklitan itu dimulai pada 15 Juli dan berakhir pada 13 Agustus 2020. Nah, semestinya dalam kurun waktu tersebut harusnya PPDP sudah mencoklit semua pemilih yang termuat dalam DP4 itu,” urainya.
Dijelaskannya, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Bima terhadap tahapan Coklit, ditemukan 215 Kepala Keluarga (KK) dengan jumlah pemilih sebanyak 422 pemilih se-Kabupaten Bima yang belum tercoklit.
Padahal jumlah pemilih tersebut, terangnya, sudah terdaftar dalam Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang termuat dalam model A.KWK KPU pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima 2020.
“Semestinya penyelenggara tekhnis, dalam hal ini KPU Kabupaten Bima dan jajarannya harus sudah selesai melakukan pencoklitan sesuai jadwal tahapannya, yakni 15 Juli hingga 13 Agustus 2020, lalu itu,” pungkasnya. (WR-02)