BIMA, Warta NTB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima menggelar Rapat Konsolidasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di aula kantor KPU Bima, Minggu (11/10/2020).
Ketua KPU Kabupaten Bima Imran, SH mengatakan, rapat konsolidasi dilakukan dengan menghadirkan Bawaslu, anggota PPK dan anggota Panwascam 18 Kecamatan Se-Kabupaten Bima.
“Tujuannya adalah untuk menyatukan persepsi terkait data pemilih pasca pleno di tingkat PPK yang berakhir tanggal 9 Oktober 2020 kemarin,” katanya.
Lebih lanjut, Imran menjelaskan, yang kita kelola saat ini adalah data yang bergerak, jadi dalam setiap tahapan itu pasti ada perubahan sehingga diharapkan melalui rapat konsolidasi terdeteksi data-data bermasalah dalam DPSHP.
“Harapan saya dengan konsolidasi ini akan terdeteksi data bermasalah sehingga menghasilkan data pemilih yang berkualitas. Semoga persoalan data tidak muncul lagi pasca penetapan DPT. Mari kita duduk bersama menyelesaikan persoalan data yang bermasalah karena tidak ada persoalan yang tidak bisa kita selesaikan selama itu sesuai dengan regulasi,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Bima, Yuddin Chandra Nan Arif, MH mengatakan, melalui konsolidasi ini diharapkan ada penyatuan persepsi antara PPK dana Panwascam terkait persoalan data karena pasca pleno tingkat PPK masih ada pergeseran data yang terdeteksi ganda dalam Sistem Data Pemilih (Sidalih).
“Apapun keputusan dalam Pleno PPK kemarin harapannya dapat diperbaiki dan dapat diselesaikan sebelum pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Bima,” katanya.
Selain itu, kata Yuddin melalui konsolidasi ini diharapkan ada penyatuan persepsi terkait pemilih TKI/TKW yang berada di luar negeri. Kita akan mendeteksi lebih awal pemilih luar negeri dengan melakukan penandaan di DPSHP.
Hal lain yang disampaikan Yuddin yakni adanya pemilih yang menjadi tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Sementara sebut Yuddin pemilih lapas Kabupaten Bima yang berada di Lapas Kota Bima dan Kabupaten Dompu tidak ada.
“Alhamdulillah pemilih dari Kabupaten Bima tidak ada di Lapas Kota Bima maupun Lapas Dompu dan dipastikan tidak ada yang bebas sebelum tanggal 9 Desember 2020,” ucapnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Abdullah, SH menyampaikan apresiasi dan mendukung KPU melakukan rapat konsolidasi dalam menyelesaikan data pemilih.
“Kita harus menjadi bagian dari yang menyelesaiakan masalah dan tidak menjadi bagian yang menambah masalah. Jika ada perbedaan data agar dapat diselesaikan secara berjenjang,” katanya.
Pada kesempatan itu, pria yang akrab disapa Ebit ini menegaskan beberapa poin yang harus ditindaklanjuti di antaranya data bagi pemilih belum E-KTP, pemilih yang menjadi TKI dan TKW di luar negeri, pemiluh baru dan pemilih genap berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara.
“Ada empat poin yang saya sampaikan dalam pertemuan ini dan selain itu semua persoalan data pemilih harus segera diselesaikan sebelum penetapan DPT dan dituangkan dalam cacatan hasil perbaikan,” tegasnya. (WR-Al)