Dompu, Warta NTB – Operasi yustisi yang dilaksanakan gabungan TNI-Polri Dompu di dua lokasi wisata di Kabupaten Dompu, Kamis (29/10/2020) berhasil menjaring 220 pelanggar.
Operasi yang dilaksanakan di lokasi wisata Wadu Jao dan Felo Janga, Desa Jambu, Kecamatan Pajo dipimpin langsung Wakapolres Dompu Kompol I Nyoman Adi Kurniawan, SH didampingi Kabag Ops I Komang Astrawan dan Kasat Lantas I Wayan Sukarsana, SH serta personel Kodim 1614/Dompu dan instansi terkait lain.
Wakapolres Dompu Kompol I Nyoman Adi Kurniawan mengatakan, operasi yustisi dilaksankan dalam rangka penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19 sesuai dengan Inpres No. 6 tahun 2020 dan Perda No.7 tahun 2020.
“Dalam operasi ini cukup banyak pelanggar yang terjaring, yakni sebanyak 220 orang. Dengan banyaknya pelanggar menunjukkan bahwa masih minim kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” jelasnya.
Wakapolres berharap dengan operasi yustisi ini bisa memberikan efek positif kepada masyarakat untuk merubah sikap dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19 seperti memakai masker saat keluar rumah, menjaga jarak dan tidak berkerumun serta menerapkan standar protokol kesehatan lainnya.
“Semoga dengan operasi yustisi ini bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat agar patuh melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 dalam menjalankan aktifitas sehari-hari dan saat ini pandemi Covid-19 masih menjadi perhatian bersama karena setiap hari masih saja ada pasien baru yang terpapar Covid-19,” ujarnya.
Adapun sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol Covid-19, yakni seperti hukuman push up, menghafal Pancasila, Sumpah Pemuda, Proklamasi dan memungut sampah di lokasi wisata.
“Meski para pelanggar telah diberikan hukuman, namun petugas tetap memberikan imbauan dan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan pemerintah terkait protokol kesehatan Covid-19 demi untuk keselamatan bersama,” tutup Wakapolres. (WR-Al)