KOTA BIMA, Warta NTB – Sat Resnarkoba Polres Bima Kota mengungkap peredaran narkoba di Desa Naru Kecamatan Sape, Jumat (6/11) sekitar pukul 04.30 Wita. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 2 orang pemuda DH alias DK serta DV terduga pengedar dan sejumlah barang bukti.
Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo melalui kasubag humasnya Ipda Muh Ridwan, hasil penyelidikan serta adanya informasi dari masyarakat, diketahui di rumah DH alias DK (30) pemuda Desa Naru sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba. Setelah digrebek Kasat Narkoba IPTU Ramli bersama Tim Opsnal Sat Narkoba, dalam rumah DH ditemukan 13,26 gram sabu dan 1,74 gram daun ganja kering.
Selain mengamankan DH, Sat Narkoba juga mengamankan DV (29) dari Desa Rasabou Kecamatan Sape, karena sedang duduk bersama DH dalam rumah.
“Selain mengamankan Sabu-sabu dan ganja, kami juga mengamankan barang bukti penunjang lain,” ungkapnya.
Untuk proses lebih lanjut kata Kapolres, para terduga pelaku bersama barang bukti langsung diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota. Kedua terduga pelaku akan dilakukan tes urine dan dibuatkan laporan polisi.
“Sebagian dari barang bukti akan kami kirim ke BPOM untuk dicek,” ujarnya.
Kapolres mengajak semua masyarakat yang ada di wilayah hukum Polres Bima Kota, untuk tidak mengedarkan segala jenis narkoba dan minuman keras. Ciptakan Bima yang aman dan bebas dari narkoba. (WR-02)