Soal Pasar Murah di Sanggar, Bawaslu Periksa Pjs. Bupati Bima dan Dua Pejabat Lain

1181
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Abdullah, SH

BIMA,Warta NTB – Menindaklanjuti laporan kegiatan Pasar Murah yang diduga memampang foto Bupati dan Wakil Bupati Bima sebagai calon Petahana pada Pilkada Kabupaten Bima Tahun 2020,   Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima periksa Pjs Bupati Bima Ir. Muhammad Husni, M.Si, Selasa (24/11/2020).

Selain Pjs Bupati, Pengawas Pemilu juga menghadirkan  Ir Muzakir, M.Si selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bima dan Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kabupaten Bima, Erni Rahmawati untuk didengar keterangannya sebagai terlapor. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Abdullah, SH menjelaskan, ketiga pejabat lingkup Pemkab Bima tersebut dimintai keterangannya sebagai terlapor atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan terhadap pelaksanaan pasar murah di Desa Kore, Kecamatan Sanggar pada tangga 18 November 2020 lalu, sebagaimana dilaporkan oleh Ilham, yang mengatasnamakan Tim Pasangan Calon Nomor urut dua H.Syafruddin-Ady Mahyudi.

“Bupati dan dua pejabat di Disperindag ini diperiksa sebagai terlapor karena pada operasi pasar murah meyertakan spanduk yang memuat foto pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bima 2020,” jelas Ebit, sapaan akrabnya.

Dikatakannya, sebelum pemeriksaan terlapor, pihaknya telah mengambil keterangan enam orang saksi. Dari keterangan saksi tersebut, kata dia, akan menjadi acuan dasar bagi pihaknya untuk menentukan langkah berikutnya.

“Keterangan para saksi itu akan menjadi acuan dasar bagi kami untuk melakukan pembahasan kedua di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu,” urainya. (WR-02)