DOMPU, Warta NTB – Setelah sempat melarikan diri selama lima bulan, akhirnya pelarian UN (33) berakhir setelah diringkus Tim Puma Polres Dompu di rumahnya Dusun Nanga Jambu, Desa Jala, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu sekitar pukul 17.00 Wita, Kamis (17/12/2020) sore.
UN merupakan salah satu dari empat terduga pelaku pengeroyokan atau Kekerasan secara bersama sama terhadap korban Syafriansyah (25) warga Dusun Ladore, Desa Ranggo yang terjadi sekitar pukul 22.30 Wita pada hari Jumat tanggal 3 Juli tahun 2020 lalu.
“Penganiayaan itu terjadi di pinggir Jalan raya depan Pos Ramil Ranggo, Dusun Mangga Dua, Desa Ranggo, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu yang kemudian dilaporkan oleh korban dengan nomor polisi LP/K/24/VII/2020/NTB/Res.Dompu/Sek.Pajo tanggal 3 Juli 2020,” jelas Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah.
Hujaifah menerangkan, penganiayaan tersebut dilakukan UN bersama tiga rekan lainnya yang saat ini masih jadi buronan, yakni berinisial MS (28), NK (25) dan PR (23). Ketiganya merupakan warga Dusun Mangga Dua, Desa Ranggo, Kecamatan Pajo.
Berdasarkan keterangan korban, kata Hujaifah, saat itu korban dipukuli secara bersama sama oleh pelaku menggunakan tangan. Saat itu pelaku berinisial UN menutup wajahnya menggunakan sarung lalu membancok kepala dan tangan kiri korban menggunakan sebilah parang.
“Setelah membacok korban, lalu para pelaku kabur meninggalkan korban yang dalam keadaan terluka di TKP,” ujarnya.
Atas laporan korban, Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel memerintahkan anggota untuk menyelidiki dan menangkap para pelaku penganiyaan tersebut dan didapatkan informasi para pelaku telah melarikan diri ke luar daerah setelah melakukan aksi penganiayaan tersebut.
Setelah beberapa bulan kabur, namun kepulangan tersangka UN di kampungan halaman tercium oleh Tim Puma. Mendapat informasi itu, Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan bersama anggota Polsek Pajo langsung bergerak untuk menagkap pelaku yang diketahui berada di rumahnya di Kecamatan Hu’u dan berhasil menangkapa pelaku bersama barang bukti sebilah parang yang digunakan untuk menganiyaan korban.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (2) dan pasal 170 ayat (1), (2) ke 1 dan 2 tentang penganiayaan dan kekerasan secara bersama sama dengan ancaman paling lama sembilan tahun penjara,” terangnya. (WR-Al)