MATARAM, Warta NTB – Setelah ditetapakan sebagai tersangaka dalam kasus aborsi oleh Polresta Mataram beberapa waktu yang lalu, akhirnya pasangan mahasiswa berinisial AP (21) dan HS (19) asal Sumbawa menikah dalam tahanan Polresta Mataram.
Pernikahan kedua sejoli ini berlangsung di Mushola Mapolresta Mataram, Kamis (24/12/2020) yang difasilitasi Polresta Mataram atas permintaan keluarga kedua belah pihak. Kedua keluarga tersangka datang langsung dari Sumbawa untuk menyaksikan dan menghadiri pernikahan. Keduanya menggunakan pakaian resmi saat melangsungkan pernikahan.
Kepolisian memberikan tempat untuk kedua mempelai melaksanakan pernikahan. Pernikahan ini juga dihadiri oleh petugas dari Kantor Urusan Agama (KUA) Ampenan. Setelah akad nikah dilaksanakan. Kedua tersangka nampak tersenyum setelah resmi menjadi sepasang suami istri.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, pernikahan tersebut untuk mengakomodir permintaan masing-masing keluarga. Pihak kepolisian lalu memberikan tempat dan sarana untuk melangsungkan pernikahan.
“Kami mengakomodir permintaan keluarga untuk menikahkan keduanya. Tapi pernikahan ini tidak lantas proses kasus ini dihentikan. Kasus ini tetap berlanjut,” tegasnya.
Kadek mengungkapkan, informasi aborsi yang dilakukan oleh dua sejoli ini berawal dari informasi yang diterima oleh Polresta Mataram dari petugas IGD RSUD Kota Mataram pada hari Jumat tanggal 4 Desember 2020.
Petugas IGD melaporkan ada pasien pendarahan di rumah sakit yang diduga akibat aborsi. Saat itu pelaku AP tidak menyebut sudah menkonsumsi obat aborsi sebelum pendarahan. Lalu beberapa saat kemudian janin keluar dari rahim AP.
“Saat itu petugas medis mencoba memberikan pertolongan. Tapi janin yang diperkirakan berusia enam bulan itu meninggal dunia,” bebernya.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan aborsi itu.
‘’Setelah diperiksa 1×24 jam. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk pengembangan lebih lanjut,’’ kata Kadek.
Terungkap juga, kedua pelaku sudah empat tahun menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih. Dengan pergaulan yang cukup bebas. AP tidak menyangka dirinya sudah hamil enam bulan.
“Belum siap menerima buah cintanya hadir ke dunia. Keduanya sepakat untuk menggugurkan kandungan dengan membeli obat melalui Situs Online,” ungkap Kadek.
Dengan perbuatannya, kedua sejoli itu terancam dijerat Pasal 77 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (WR-02)