SUMBAWA, Warta NTB – Menjelang malam pergantian tahun 2020 – 2021, Kepolisian Resor Sumbawa mengerahkan ratusan personel gabungan TNI-Polri dan instansi terkait untuk menjaga kondusifitas dan mencegah terjadinya kerumunan di malam perayaan tahun baru, Kamis (31/12/2020)
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK melalui Kasubbag Humas Iptu Sumardi S.Sos mengatakan, dalam pengamanan ini dari dari Polres Sumbawa menerjunkan sebanyak 206 personel gabungan.
“Selain personel tersebut nantinya akan ada puluhan personel gabungan dari instansi terkait yang juga akan ikut bergabung. Pelaksanaan akan dimulai pada pukul 19.30 Wita diawali dengan kegiatan apel bersama dilapangan apel Mapolres Sumbawa,” katanya.
Kasubbag Humas menjelaskan, nantinya keseluruhan personel akan dibagi dalam beberapa titik sesuai dengan plotingan yang telah ditentukan untuk melakukan penyekatan dan pembatasan kendaraan atau masyarakat yang akan masuk ke dalam kota dengan cara melakukan razia di lima titik pintu masuk ke kota Sumbawa.
“Kegiatan razia yang dilaksanakan berupa pemeriksaan identitas, kelengkapan kendaraan, protokol kesehatan serta pengecekan knalpot racing dan senjata tajam, sejenisnya,” jelasnya.
Selain melakukan penyekatan dengan cara razia, tambahnya, juga akan dilaksanakan patroli mobile dalam skala besar sekaligus memberikan imbauan dan tindakan tegas terhadap masyarakat yang masih melanggar peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa.
Lebih lanjut, Sumardi menuturkan, hal itu juga Maklumat Kapolri dan Surat Edaran Bupati Sumbawa terkait Libur Natal dan pergantian tahun baru 2021, maka segala bentuk kegiatan yang bersifat keramaian tidak diizinkan.
“Hal ini juga mengingat Kabupaten Sumbawa tengah berada di zona merah dengan jumlah pasien yang terpapar Covid-19 sebanyak 196 orang dan meninggal 44 orang dan saat ini Kabupaten Sumbawa masuk 12 besar kabupaten se-Indonesia kasus positif Covid-19,” tuturnya.
“Sesuai dengan kesepakatan bersama yang telah dibuat dengan para pelaku usaha, bahwa seluruh kegiatan perayaan malam tahun baru wajib tutup pukul 21.00 Wita serta wajib menerapkan protokol kesehatan dan jika melanggar sanksi tegas akan menanti,” tambahnya. (WR-02)