Polisi Perketat Pintu Masuk KLU, Warga Luar Dilarang Masuk

1483
Beberapa personel yang ditempatkan untuk menjaga pintu masuk lokasi wisata di Kabupaten Lombok Utara.

LOMBOK UTARA, Warta NTB – Perayaan tahun baru kali ini menjadi atensi tersendiri bagi pihak kepolisian, tak terkecuali pihak Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Lombok Utara (KLU), semua pintu masuk dijaga ketat aparat kepolisian, baik di pintu masuk kabupaten dan di pintu masuk kawasan wisata.

Kapolres  Lotara AKBP Fery Jaya Satriansyah, SH menjelaskan, untuk menjaga pintu masuk perbatasa dan kawasan wisata KLU pihaknya menerjunkan 238 personel yang terdiri dari gabungan TNI-Polri, Pol PP dan Dishub.

“Di pintu masuk kabupaten polisi menyekat masyarakat luar KLU yang hendak berlibur ke KLU, jika ada masyarakat luar yang akan berlibur ke KLU petugas langsung menyuruh mereka kembali,” katanya.

Bagi warga luar yang sudah berada di KLU, tambah Kapolres, diberikan batas waktu sampai jam 5 sore, setelah itu secara humanis mereka diimbau untuk kembali ke rumah masing masing.

Penyekatan dan pengetatan ini akan dilakukan sampai hari Minggu (3/1/2020) untuk mengantisipasi masyarakat yang memanfaatkan hari libur tahun baru untuk berkerumun.

“Selain itu masyarakat juga tidak diijinkan membuat acara yang mengundang kerumunan, pemilik hotel dan restaurant juga tidak diijinkan membuat acara yang dapat mengundang keramaian,” terangnya.

Hal itu dilakukan guna mencegah claster baru Covid-19 di awal tahun 2021, selain itu juga dimaksudkan untuk mencegah kasus Curat, Curas dan Curanmor (3C) di malam tahun baru.

“Ini kami lakukan berdasarkan maklumat Kapolri dan menjaga kamtibmas di KLU,” ungkap Kapolres.

Selain personel pengamanan Polres juga menerjunkan tim Desister Victim Identifikasi ( DVI ) untuk memberikan layanan kesehatan kepada petugas yang berjaga dan juga masyarakat KLU yang berwisata.

Selain Memberikan pelayanan kesehatan tim DVI juga membagi-bagi masker gratis sambil memberikan imbauan prokes, guna menyadarka masyarakat tentang pentingnya menjalankan protokol kesehatan agar tidak timbul klaster baru Covid-19 di KLU. (WR-02)