SUMBAWA, Warta NTB – Setelah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Sumbawa dalam Sidang Tindak Pidana (Tipiring) beberapa waktu lalu, akhirnya puluhan botol barang bukti minuman keras yang disita dari terdakwa Tipiring dimusnah oleh Satuan Sabhara Polres Sumbawa.
Pemusnahan barang bukti miras yang dilakukan di sebuah lahan kosong di wilayah kebayan, Selasa (12/1/2021) pagi dipimpin langsung KBO Sat Sabhara Ipda M. Tahir Lantu.
Dalam kegiatan tersebut sebanyak 83 botol minuman keras berbagai jenis dimusnahkan terdiri dari 5 botol arak mojito ukuran 600 mili liter, 66 botol tuak lombok ukuran 1500 mili liter, serta 12 botol ukuran 750 mili liter dimusnahkan dengan cara ditumpahkan ketanah.
Kasubbag Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi S.Sos mengatakan, barang bukti berupa miras yang dimusnahkan merupakan hasil razia cipta kondisi yang dilakukan Sat Sabhara Polres Sumbawa terkait Tindak Pidana Ringan (Tipiring) beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, barang tersebut disita dari salah satu masyarakat yang beralamat di Gang Mamak, RT06/RW.02, Kelurahan Uma Sima, Kecamatan Sumbawa.
“Miras tersebut berhasil kami amankan berkat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli minuman beralkohol tanpa memiliki izin resmi” ucapnya.
Selanjutnya barang bukti tersebut diamankan di Polres Sumbawa dan pemilik minuman keras diproses dengan diajukan sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Kabupaten Sumbawa.
“Sesuai dengan hasil keputusan sidang Pengadilan Negeri Sumbawa bahwa tersangka dinyatakan bersalah dan di hukum dengan pidana denda sebesar satu juta rupiah serta menetapkan barang bukti miras untuk dimusnahkan,” ucapnya.
Kasubbag Humas juga menambahkan, kegiatan pemusnahan miras ini merupakan implementasi dari program Kapolri dalam hal pemeliharaan kamtibmas. “Salah satunya dengan pemberantasan segala bentuk penyakit masyarakat termasuk tentang peredaran miras,” ujarnya. (WR-02)