Tim Ditresnarkoba Polda NTB Ringkus Seorang Bandar Ganja di Mataram

1218
Terduga pelaku bersama barang bukti yang diamankan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB, Sabtu (23/1/2021)

MATARAM, Warta NTB – Tim Opsnal Direktorat Narkotika Polda NTB yang dipimpin Ketua Tim Ops AKP I Made Yogi Purusa Utama, SE S.IK. melakukan penangkapan terhadap RA alias Cekrek (47) karena memiliki Narkotika jenis tanaman Ganja.

RA alias Cekrek dibekuk di rumahnya di Jln. Seruling V No.5 Lingkungan Karang Bedil RT 07 Kelurahan Mataram Timur Kota Mataram, sekitar pukul 17.30 Wita Sabtu (23/1/2021).

AKP I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis tanaman ganja di Jln. Seruling V No.5 Lingkungan Karang Bedil RT 07 Kelurahan Mataram Timur Kota Mataram.

“Tidak lama kemudian Tim Ops Narkoba Polda NTB melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku RA yang merupakan bandar Narkotika jenis Ganja,” ujarnya di Polda NTB, Sabtu (23/01) malam.

Lebih lanjut AKP I Made Yogi menjelaskan, setelah mengamankan terduga pelaku yang berada di dalam rumahnya Tim Ops Narkoba Polda NTB melaksanakan penggeledahan badan dan rumah yang ditempati oleh RA yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat.

Setelah dilaksanakan penggeledahan rumah ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis tanaman ganja yang disimpan di dalam jok motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi DR 5717 HU milik pelaku.

Di dalam jok motor tersebut petugas menemukan  1 bungkus besar Narkotika jenis tanaman ganja dengan berat bruto 1000 gram yang di simpan di dalam jok motor tersebut dan 10 bungkus sedang Narkotika jenis tanaman ganja yang juga disimpan di dalam jok motor tersebut.

“Selai itu petugas juga mengamankan  3 bungkus kecil Narkotika jenis tanaman ganja yang disimpan di dalam saku celana kanan belakang dengan berat bruto 50 gram, dengan berat total 1.250 gram ganja kering siap edar,” ujar Yogi.

Usai dilakukan penangkapan dan penggeledahan elanjutnya Tim Ops langsung membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilaksanakan proses lebih lanjut.

“Penyidik akan melakukan interogasi terhadap terduga pelaku dan melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tutupnya. (WR-02)