Kuasai Sabu, Seorang Pedagang di Dusun Beringin Desa Nisa Ditangkap Polisi

2636
Tersangka berinisial AD bersama barang bukti yang diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima, Rabu (27/1/2021).

BIMA, Warta NTB – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Wahyudin menangkap seorang pedagang yang diduga sebagai pengedar narkoba.

Pedagang berinisial AD (39) ditangkap Tim Opsnal di rumahnya RT.004/RW.002, Dusun Beringin, Desa Nisa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima sekitar pukul 16.30 Wita, Rabu (27/1/2021).

Kasat Narkoba AKP Wahyudin melalui Kasubbag Humas AKP Hanafi menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan informasi bahwa di rumah terduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Berdasarkan informasi itu kemudian ditindak lanjuti oleh Tim Opsnal dengan melakukan penyelidikan,” jelasnya.

Selanjutnya dari hasil penyelidikan, disimpulkan bahwa pelaku AD benar terindikasi adanya kepemilikan Narkotika jenis sabu. Kemudian Kasat langsung memimpin Tim Opsnal untuk melakukan penangkapan dan penggerebekan di TKP.

“Setiba di TKP Tim Opsnal langsung masuk ke dalam rumah pelaku dan saat itu ditemukan pelaku sedang memoket sabu ke dalam klip kecil. Saat itu juga Tim Opsnal langsung mengamankan pelaku,” terangnya.

Setelah mengamankan pelaku, Tim Opsnal kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di lokasi yang disaksikan oleh Kadus Beringin dan staf desa Nisa.

“Dari hasil penggeledahan Tim berhasil menyita barang bukti berupa Narkotika jenis sabu seberat 6 gram. Selain itu juga diamankan barang bukti lain berupa 1 bungkus klip kosong, 1 buah gunting dan 1 buah sedotan yang dijadikan sendok,” paparnya.

AKP Hanafi mengungkapkan, dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku barang bukti sabu tersebut dibeli dari seorang pelaku berinisial JA yang berdomisili di Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

Dari hasil pengakuan tersangka, Tim kemudian melakukan pengembangan sekitar pukul 16:50 Wita dengan mendatangi lokasi Kelurahan Dara Kota Bima. Setiba di lokasi pelaku mengaku transaksi  jual beli sabu dilakukan di gang kecil yang tidak jauh dari rumah tersangka JA, namun ia tidak tahu persis rumah JA di Kampung Dara.

“Oleh karena pelaku tidak tahu rumah JA, Tim Opsnal kemudian membawa kembali pelaku dan barang bukti ke Polres Bima guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup AKP Hanafi. (WR-Al)