Tak Ada Akhlak, Ibu Kandung di Bima Cabuli Anak Kandung yang Baru Berusia 3 Tahun

16605
Pelaku berinisial NHJ (43) digiring Polwan Polda NTB ke ruang tahanan Polda NTB.

MATARAM, Warta NTB – Ada-ada aja, diduga jarang dibelai oleh suami, seorang ibu kandung berinisial NHJ (43) warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandung sendiri yang baru berusia 3 tahun. Parahnya lagi adegan tidak senonoh itu direkam dengan kamera ponsel.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, S.IK M.Si menjelaskan, kasus ini terungkap pada bulan September 2020, ketika suami tersangka berinisial DR menerima kiriman video dari anaknya berinisial NAR yang berisikan rekaman video bermuatan seksual antara tersangka NHJ dengan korban R.

Baca juga:

Setelah melihat video tersebut suaminya kaget, takut dan kasihan terhadap korban yang diperlakukan tidak senonoh oleh Ibu kandungnya. Oleh suaminya kemudian menginformasikan kejadian itu kepada keluarga dekat dan menyarankan untuk melapor ke Polisi.

“Kasus itu dilaporkan dengan Nomor: LP/378/XII/2020/NTB/SPKT tanggal 2 Desember 2020 di Unit PPA Subdit IV Dit Reskrimum Polda NTB,” jelas Kabid.

Lebih lanjut Artanto menjelaskan, dari laporan tersebut kemudian pada tanggal 26 Januari 2020, Subdit IV Dit Reskrimum Polda NTB melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya.

“Selain mengamankan tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone, 1 buah memory card, 2 buah Sim card, 1 lembar kartu keluarga dan 1 lembar akte kelahiran,” jelasnya.

Ditambahkan Artanto, saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Dit Reskrimum Polda NTB dan dilakukan penahan selama 20 hari guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Dit Reskrimum Polda NTB,” terangnya.

Baca juga:

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 3 dan atau pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun ditambah sepertiga dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tambahnya. (WR-02)