BIMA, Warta NTB – Lantaran diduga mencuri handphone, seorang pria berinisial AR alias Gerandong (32) warga RT.001/ RW.001, Dusun Anggrek, Desa Tente, Kecamatan Woha ditangkap Tim Rajawali Polsek Woha sekitar pukul 22.00 Wita, Kamis (28/1/2021). Gerandong ditangkap Polisi di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.
Kasubbag Humas Polres Bima AKP Hanafi menjelaskan, Gerandong ditangkap karena diduga mencuri tiga unit handphone milik korban , Supandi (27) Mahasiswa warga RT.004/RW.003 Dusun Kananga Desa Tente yang terjadi sekitar pukul 03.30 Wita, tanggal 31 Desember 2020 lalu.
Dalam aksinya, Gerandong memanjat dinding rumah korban naik ke lantai dua. Setelah berada di lantai dua pelaku kemudian turun ke lantai dasar melalui tangga.
“Setelah berada di lantai dasar, ia kemudian menuju ke salah satu kamar tempat penyimpanan tiga unit Hp milik korban. Sehingga atas peristiwa itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 9 juta,” jelas Hanafi.
Selain mengamankan pelaku, tambah Hanafi, personel Polsek Woha menyita satu unit Hp yang diduga hasil curian dari rumah korban.
“Sedangkan dua unit Hp lainnya masih dalam penyelidikan polisi terkait keberadaannya dan saat ini terduga pelaku telah diamankan sel tahanan Polsek Woha,” terangnya. (WR-Al)